Berita Nasional
Singgung Rachel Vennya, Mahfud MD Ceritakan soal Anak Cucu Jalani Karantina Sepulang dari Belanda
Mahfud MD menanggapi soal dugaan pungli di kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.
"Hukum si mungkin bisa diatur, saya salah, telpon, tolong deh kan salah kecil gitu. Bisa diindustrikan. Tapi moral tidak bisa diindustrikan," kata Mahfud.
Akui Sogok Rp 40 Juta agar Terlepas Karantina, Rachel Vennya Dilaporkan MAKI ke Saber Pungli
Rachel Vennya mengakui menyogok Rp40 juta agar terlepas dari karantina mandiri usai bepergian dari Amerika Serikat.
Kendati telah menyuap, nyatanya Rachel hanya dikenakan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 56 ayat 1 KUHPidana.
Selebgram tersebut akhirnya dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan.
Untuk itu, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan perbuatan Rachel ke tim Satgas Saber Pungli.
"Siang ini, sekitar jam 1, MAKI berencana membuat aduan dugaan pungutan liar pada tim saber pungli yang di bawah naungan Kemenko Paolhukam atas peristiwa tidak karantinanya Rachel Vennya dari kepulangannya dari luar negeri," kata Boyamin dalam keterangan suara, Selasa (14/12/2021).
Dalam hal ini Boyamin menindaklanjuti fakta persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang yang mengungkapkan aliran uang Rp40 juta Rachel kepada sejumlah pihak termasuk petugas honorer di DPR, petugas Bandara Internasional Soekarno Hatta, hingga "Satgas".
"Saya menduga atas peristiwa itu ada pungli sebagaimana diatur beberapa pasal KUHP dan berkaitan dengan dugaan suap," ujar Boyamin.
Meski uang tersebut diklaim sudah dikembalikan, terang Boyamin, hal itu tidak menghapus pidana.
"Meskipun uang dikembalikan tetapi peristiwa pidananya sudah selesai. Dalam bahasa hukum ya sudah sempurna, artinya dugaan pungli sudah diserahkan atas permintaan karena mestinya karantina tetapi tidak," katanya.
Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021),Rachel Vennya mengaku sempat memberikan uang Rp40 juta kepada pegawai honorer di DPR yang bernama Ovelina Pratiwi.
Rachel menjelaskan uang tersebut merupakan permintaan Ovelina untuk diberikan kepada pihak "Satgas" agar dapat memuluskan aksi lolos dari karantina.
Meskipun begitu, ia mengklaim uang tersebut sudah dikembalikan seluruhnya.
Sementara itu, Ovelina mengatakan pihak "Satgas" mensyaratkan biaya sebesar Rp10 juta perorang agar bisa diloloskan dari karantina kesehatan.
Namun, saat itu Rachel Vennya memberikan total uang senilai Rp 40 juta.
Ovelina mengaku uang tersebut diterima sebelum Rachel tiba di Indonesia.
Ia lantas mengirimkan uang sebesar Rp30 juta sesuai permintaan pihak "Satgas" kepada rekening atas nama Kania.
Dirinya mengklaim tidak mengetahui secara pasti siapa sosok Kania ini.
Ia hanya mengaku bahwa rekening atas nama Kania itu diperoleh dari Eko atau Jakarsih, yang merupakan petugas Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Sementara sisa uang sebesar Rp10 juta dibagikan kepada mereka-mereka yang membantu di lapangan.
Rinciannya yakni Ovelina Rp4 juta; Eko Rp4 juta; dan Jarkasih Rp2 Juta.
Rachel bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa telah divonis 4 bulan penjara dengan masa hukuman percobaan 8 bulan usai dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan dengan cara kabur dari tempat karantina.
Mereka melanggar ketentuan karantina sepulang dari New York, Amerika Serikat, pada Oktober lalu.
Terdapat peran anggota TNI yang turut membantu mereka sejak di Bandara Internasional Soekarno Hatta
Jika Ada Dugaan Suap Kasus Karantina Rachel Vennya, MAKI Minta Saber Pungli Koordinasi KPK
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan aduan terkait adanya dugaan pungutan liar alias pungli atas kasus pelanggaran karantina yang dilakukan Rachel Vennya kepada Satgas Sapu Bersih Pungli Kemenkopolhukam.
Dalam aduan tersebut, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya juga menduga adanya tindak pidana suap yang terjadi dalam perkara tersebut.
Hal itu diungkapkan Boyamin, berdasarkan fakta persidangan yang terungkap pada Jumat (10/12/2021) kemarin di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Dugaan suap yang masuk kategori dugaan korupsi yaitu terungkap di Persidangan bahwa Rachel Vennya mentransfer uang senilai Rp 40 juta," kata Boyamin dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Selasa (14/12/2021).
Atas hal itu, dirinya mengharapkan jika dugaan tersebut benar adanya maka Tim satgas saber pungli Kemenkopolhukam untuk dapat mendistribusikan perkara ini ke aparat penegak hukum.
Adapun yang dimaksud Boyamin yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung hingga Kepolisian RI.
"Bisa aja ada yang lain oknum penegak hukum yang lain bisa aja ada disitu, makanya nanti saber pungli mendistribusikan perkara ini KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung apabila ditemukan dugaan kuat ada bukti ini peristiwa dugaan suap dan memenuhi unsur suap juga tentunya," ucap Boyamin.
Unsur suap yang dimaksud oleh Boyamin yakni jika dalam perkara ini, turut terlibat pegawai negeri baik sipil maupun militer yang diduga juga memuluskan langkah Rachel Vennya lolos dari karantina. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Singgung Kasus Rachel Vennya, Ceritakan Anak dan Cucunya yang Karantina dari Belanda
Baca juga: 41 Ekor Ular Kobra Ditemukan Bersarang di Sebuah SMP di Klaten