Berita Semarang
Sisa Hasil Lelang Harta Pailit PT Njonja Meneer Belum Diserahkan, Tim Kurator Gelar Rapat Kreditur
Tim kurator yang tangani perkara pailit Njonja Meneer, kembali menggelar rapat.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tim kurator yang menangani perkara pailit PT Perindustrian Njonja Meneer, kembali menggelar rapat dengan seluruh kreditur di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kemarin.
Rapat digelar karena Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua sampai saat ini masih belum menyerahkan sisa hasil lelang h
arta pailit PT Njonja Meneer.
"Sisa uang yang masih ditahan Bank Papua kurang lebih Rp 13 miliar," kata Kurator PT Perindustrian Njonja Meneer, Wahyu Hidayat, kemarin.
Seharusnya uang tersebut segera diserahkan kepada kurator untuk nantinya dibagikan kepada para kreditur Njonja Meneer. Karenanya, tim kurator mengadakan rapat kreditur untuk membahas perkembangan proses kepailitan Njonja Meneer. Termasuk membahas uang yang dipegang Bank Papua.
"Semua kreditur kami undang, termasuk pihak Bank Papua," ucap Wahyu.
Dia mengungkapkan, sebelumnya Bank Papua selaku kreditur yang memiliki jaminan utang (kreditur separatis) telah mengeksekusi harta pailit Njonja Meneer dan hasil lelang telah diperoleh sekitar Rp 70 miliar.
Padahal, tagihan Bank Papua yang diakui saat verifikasi hanya sekitar Rp 58 miliar. Sehingga, hasil lelang yang bukan hak Bank Papua sekitar Rp 13 miliar.
Beberapa kreditur mengaku kecewa dengan Bank Papua yang tak kunjung memberikan iktikad baik.
Di antara kreditur yang merasa terdampak adalah PT Nata Meredian Investara (NMI) dan Hendrianto Bambang Santoso.
PT NMI dan Hendrianto melalui kuasa hukumnya, Eka Windhiarto mendesak Bank Papua untuk segera menyerahkan harta yang bukan miliknya.
"Klien kami ini dulu suplaiyer jamu Njonja Meneer. Kan kasihan. Saat pandemi begini mereka butuh dana, meminjam di bank juga sulit, malah ini ada masalah," kata Eka.
Bahkan, menurutnya, Bank Papua tak hanya berkewajiban menyerahkan sisa hasil lelang ke kurator, tetapi juga memberikan bunga dari uang tersebut.
Kata Eka, Bank Papua sebagai bank pembangunan daerah seharusnya taat pada undang-undang.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tingkat Peninjauan Kembali secara tegas dikatakan, Bank Papua diminta menyerahkan sisa hasil lelang kepada kurator.
Sebenarnya dulu Eka mewakili kliennya pernah mengadukan Bank Papua kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan DIY atas dugaan penggelapan hasil lelang. Namun, sayangnya aduan tersebut tidak ditindaklanjuti secara maksimal.
"Kami kecewa juga hasilnya karena mereka (OJK Jateng-DIY) justru melemparkan ke OJK Papua," keluhnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/menunggu-kreditur-hadir.jpg)