Berita Seleb
Kerap Disuruh Belikan Sabu, Terkuak Gaji Sopir Nia Ramadhani yang Sudah Kerja 20 Tahun
Selain itu, Zen dalam keterangannya juga disuruh untuk membeli sabu-sabu apabila Nia Ramadhani Ingin mengonsumsi barang haram tersebut
TRIBUNJATENG.COM - Terkuak alasan Nia Ramadani mengonsumsi obat terlarang.
Cara mendapatkan barang haram itu jmelalui sopir pribadinya.
Suami, Ardi Bakrie, juga tak melarangnya.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah tiga kali mengikuti sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca juga: Covid-19 Varian Omicron Sudah Masuk Indonesia, Berikut 6 Gejalanya, Beda dari Varan Sebelumnya
Baca juga: Nia Ramadhani Terus Terkenang Kata-kata Putrinya saat Saksikan Ia Ditangkap: Saya Hanya Bisa Nangis
Pada sidang beragendakan keterangan terdakwa, sopir Nia Ramadhani, Zen Vivanto juga dihadirkan di hadapan majelis hakim.
Saat mendapat kesempatan untuk memberikan keterangannya, Zen ditanya oleh hakim ketua, Muhammad Damis, soal gaji yang diterimanya sebagai sopir pribadi dari Nia Ramadhani.
Zen juga mengaku telah bekerja dengan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie selama 20 tahun.
"Rp 9 juta. Rp 8 sampai 9 juta," jawab Zen Vivanto dalam sidang, Kamis, (16/12/2021).
Selain itu, Zen dalam keterangannya juga disuruh untuk membeli sabu-sabu apabila Nia Ramadhani Ingin mengonsumsi barang haram tersebut.

Namun, Zen mengungkapkan, Nia Ramadhani pertama kali meminta untuk dicarikan obat dengan kandungan zat metafetamin pada April 2021.
Ia lantas membeli sabu-sabu dari seseorang bernama Rio di daerah Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
"Saya beli di Kebon Kacang daerah Thamrin City. Yang jual Rio, sekarang tidak tahu di mana. Dari ibu Nia (uangnya)," jelas Zen.
Sejak April sampai 7 Juli 2021, sejak ditangkap di rumah sang majikan, Zen mengatakan sudah tiga sampai empat kali diminta membeli sabu-sabu.
Jumlahnya 1 gram sepaket dengan alat hisapnya.
"Dalam empat bulan (April hingga tertangkap) tiga sampai empat kali (beli sabu-sabu) jumlah sama," ujar Zen.
Zen mengaku, efek dari penggunaan narkoba itu membuatnya tidak mengantuk.
"Dua sampai tiga kali hisap seperti merokok, enggak ngantuk lagi, (alasan) pengin coba (sabu)," tutup Zen Vivanto.
Nia Ramadhani menyesal
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menyesal telah mengonsumsi sabu-sabu. Mereka menyadari yang dilakukannya itu sebuah kesalahan.
"Setelah ini saya menyesal, saya menyadari bahwa yang saya lakukan itu salah dan saya tidak butuh lagi," ucap Nia Ramadhani.

"Alhamdulillah ini merupakan blessing in disguise, dimana terjadi sesuatu yang berat memang kepada kami," ujar Ardi Bakrie.
Ada masalah
Selain karena kepikiran mendiang ayah dan juga dituntut hidup sempurna, ada alasan lain mengapa Nia Ramadhani sampai mengonsumsi sabu-sabu.
Di dalam ruang sidang dan didepan majelis hakim, Nia Ramadhani mengakui jika ia mengonsumsi sabu-sabu dikarenakan kesulitan mengatur emosinya.
"Saya juga selama ini sulit mengontrol emosi saya yang mulia. Setelah saya mengonsumsi zat itu (sabu-sabu), saya merasa lebih baik," kata Nia Ramadhani dalam sidang lanjutan kasus narkobanya bersama Ardi Bakrie, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).
Tak hanya sulit mengatur emosinya, wanita 31 tahun tersebut juga sulit berkomunikasi dengan suaminya sendiri, Ardi Bakrie.
"Hubungan kami baik. Tapi kami sulit untuk berkomunikasi satu sama lain. Termasuk ketika saya ada masalah, saya selalu memendamnya semua sendiri," ucapnya.
Setelah ditangkap polisi dan menjalani rehabilitasi selama lima bulan, ibu tiga anak itu bersyukur mendapatkan perubahan hidup yang sangat signifikan.
"Selama direhab, saya mendapatkan pendidikan bagaimana mengelola dan mengatur emosi saya. Saya juga mendapatkan pendidikan agama dari ustaz yang juga menambah keimanan saya," jelasnya.
Usai lima bulan menjalani rehabilitasi, Nia Ramadhani memastikan ia tidak lagi kecanduan narkotika jenis sabu.
"Setelah rehabilitasi ini, saya pastikan yang mulia, saya sudah tidak butuh lagi itu semua (sabu-sabu). Saya sudah bisa berkomunimasi dengan suami dan mengontrol emosi saya," ujar Nia Ramadhani.
Selanjutnya, PN Jakarta Pusat mengagendakan sidang ketiga terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (23/12/2021).
Hal tersebut diungkapkan oleh hakim ketua sidang, Muhammad Damis saat menutup sidang.
"Pada hari Kamis 23 Desember 2021 pukul 10.00 dengan agenda tuntutan pidana," kata Hakim Ketua Muhammad Damis menutup persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (17/12/2021).
Kuasa hukum ketiga terdakwa, Wa Ode Nur Zainab berujar selama tiga kali menjalani persidangan kliennya itu mengakui sebagai pengguna sehingga harus direhabilitasi.
"Tinggal tuntutan Jaksa Penuntut Umum pekan depan. Jadi sepanjang sidang teman-teman sudah melihat langsung, beliau bertiga ini kan pengguna," ujar Wa Ode.
Diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto, didakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu.
Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (*)