Berita Salatiga
Kasus Gugatan Anak pada Ayah Kandung di Salatiga, Ini Kata Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan yang dilayangkan ke Pengadian Negeri (PN) Salatiga oleh dua orang anak kepada orangtuanya dinilai penuh kebohongan bahkan banyak rekayasanya.
Penulis: hermawan Endra | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Gugatan yang dilayangkan ke Pengadian Negeri (PN) Salatiga oleh dua orang anak kepada orangtuanya dinilai penuh kebohongan bahkan banyak rekayasanya.
Gugatan itu dilakukan Dian Ayu Febriana (23) dan Dion Bagas Setyawan (22) keduanya warga Sarirejo RT 02 RW 09, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga kepada Marno dan istri Oki Melvi Saputri.
Kuasa hukum tergugat Marno, Ign Suroso ‘Ucok’ Kuncoro SH MH, menyatakan, bahwa gugatan yang dilakukan anak kepada ayah kandungnya itu banyak bohongnya dan rekayasa. Apalagi dengan nilai gugatan mencapai Rp 6,725 Miliar.
"Ini sangat jelas penuh rekayasa. Selain itu, disebut juga dalam gugatan itu jika anak telah ditelantarkan, yang perlu diperjelas adalah bagaimana ditelantarkan dan olah siapa yang menelantarkan. Dari sini, terlihat jelas penuh kebohongan, " imbuhnya.
Menurutnya, contoh kecil saja, anak mengaku ditelantarkan. Padahal, anak setiap kali minta uang kepada ayahnya selalu diberi.
Dari kecil juga dibiayai hingga sekolah meski tidak sampai lulus SMA. Dan juga, anak laki-lakinya yang tidak sekolah kini berjualan “wedangan” pun berada di depan rumah sang ayah kandungnya.
"Bahkan, semua kebutuhannya juga masih ditanggung ayah kandungnya. Ini semua contoh kecil yang nyata dan jika dituduh menelantarkan anak itu bagaimana.
Maka, sekali lagi saya tegaskan bahwa gugatan itu banyak bohongnya dan penuh rekayasa,” jelas Ucok, demikian biasa disapa saat memberikan keterangan pers di Salatiga, Jumat (17/12/2021) siang.
Ditambahkan, contoh lain diantaranya, Dian Ayu berkali-kali minta uang kepada ayahnya (Marno) juga selalu diberi.
Dari meminta Rp 3 juta hingga Rp 50.000.000 juga selalu diberi. Bahkan, yang nampak aneh usai meminta uang dan diberikan Marno, uang itu disebar oleh Dian Ayu.
Selain itu, dalam gugatan tersebut, melibatkan juga Oki Melvi Saputri (istri Marno yang sekarang) atau ibu tiri Dian Ayu dan Dion Bagas.
Bahwa, Oki Melvi Saputri ini tidak tahu-menahu akan masalah yang sebenarnya dan masuk dalam turut tergugat.
"Marno sangat keberatan jika istrinya (Oki Melvi Saputri) ini disangkut-pautkan dalam gugatan yang diakukan kedua anak kandungnya itu, " ujarnya.
Pihaknya selaku kuasa hukum dari Marno siap mengikuti apa yang dilakukan penggugat atau siap mengikuti proses yang dilakukan pihak pengadilan. Namun, harapannya permasalahan ini dapat selesai secara kekeluargaan.
"Intinya, mereka yang memulai tentunya mereka juga yang mengakhiri,” tandas Ign Suroso ‘Ucok’ Kuncoro SH MH didampingi Damar Eridho Harestrinanda SH dan Budi Sulistya Aji SH dari Law Office “Fast” & Associates yang berkantor di Jalan Tanjung No 8C Kalicacing, Kota Salatiga.