Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi

Emak-emak Bongkar Kelakuan Polisi dan Jaksa Minta Uang Sewa Kamar Tahanan Rp 2,5 juta

Polisi meminta uang sewa kamar tahanan ke keluarga penadah sepeda motor curian.

Tribun Medan
Muthia (41), istri seorang tersangka kasus dugaan penadah sepeda motor curian, mengaku dimintai sejumlah uang oleh seorang polisi dan orang kejaksaan. 

TRIBUNJATENG.COM - Polisi meminta uang sewa kamar tahanan ke keluarga penadah sepeda motor curian.

Kok bisa seperti itu?

Kenyataan itu dibongkar oleh Muthia, perempuan usia 41 tahun.

Dia adalah istri seorang tersangka kasus dugaan penadah sepeda motor curian.

Muthia mengaku dimintai sejumlah uang oleh seorang polisi dan orang kejaksaan.

Modusnya untuk membayar sewa kamar selama suaminya ditahan.

Kasus itu berawal saat suaminya bernama Ardi terlibat kasus dugaan penadah sepeda motor yang dicuri pria berinisial AAN.

AAN telah ditahan oleh polisi.

Ardi pun kemudian ikutan ditahan selama 12 hari.

Ardi ditahan di Mapolsek Patumbak.

"Saya melaporkan atas kejadian yang saya alami karena merasa tertipu dan dirugikan atas perbuatan yang dilakukan oleh salah satu polisi," ujar warga Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, kemarin.

Muthia pun melakukan upaya damai dengan pemilik sepeda motor.

Dia membayar ganti rugi sebesar Rp15 juta, dibuktikan dengan kuitansi.

Muthia mengaku juga membayar uang sebesar Rp 16 juta pada polisi melalui IS, pada 26 September lalu untuk mencabut perkara.

Muthia juga mengaku polisi Polsek Patumbak meminta uang sebesar Rp 2,5 juta untuk uang kamar selama suaminya ditahan di sana.

Ardi sempat bebas selama beberapa bulan setelah polisi memberikan penangguhan.

Namun Ardi kembali dijemput oleh pihak Kejaksaan dan kembali ditahan.

"Jadi saya merasa ditipu oleh IS yang meminta uang sama saya untuk mencabut perkara suami saya. Tapi kenyataan suami saya masih ditahan Kejaksaan padahal kami sudah berdamai dengan pemilik kendaraan" tutur Muthia.

Muthia berharap agar suaminya mendapat keadilan dan meminta agar uang yang pernah diserahkan kepada polisi dikembalikan.

"Saya minta agar suami saya dipulangkan dan agar semua uang yang saya serahkan dikembalikan. Saya sudah banyak rugi dan merasa tertipu" katanya.

Dugaan pemerasan itu tidak berhenti sampai di situ.

Seseorang yang mengaku sebagai orang Kejaksaan Deliserdang di Labuhan Deli juga meminta uang pada Muthia.

"Itu orang Kejaksaan minta uang disampaikan melalui IS, Juru Periksa Polsek Patumbak. Itu dia bilang tiga minggu setelah suami saya bebas. Saat itu IS mengajak saya ketemu. Dia bilang sama saya, Jaksa minta uang Rp 30 juta kalau kasus suami ibu tidak mau berlanjutnya," kata Muthia.

Permintaan uang melalui IS tersebut tidak berhenti di situ.

Setelah suaminya kembali ditahan oleh Kejaksaan pada 13 Desember kemarin.

Orang dari Kejaksaan Negeri Deliserdang kembali menghubunginya.

Dia diminta agar mengirim uang sebesar Rp 2,5 juta yang dikatakan untuk sewa kamar suaminya selama ditahan di Kejaksaan.

"Waktu diminta uang Rp 30 juta, ya saya bilang saya tidak punya uang. Katanya, kalau nanti tidak dibayar, nanti suami saya bisa ditahan lagi. Kemarin saya juga dihubungi oleh yang mengaku dari Kejaksaan untuk kirim uang Rp 2,5 untuk sewa kamar. Jadi dia kirim nomor rekening atas nama Arman. Dan saya tidak kirim," ungkap Muthia.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved