Polisi
Polisi Tilang Relawan Ambulan, Netizen: seumur hidup gak pernah liat polisi kawal ambulan
Polisi memberikan sanksi tilang untuk relawan yang membuka jalan atau melakukan pengawalan ambulan.
TRIBUNJATENG.COM - Polisi memberikan sanksi tilang untuk relawan yang membuka jalan atau melakukan pengawalan ambulan.
Video penilangan itu viral di media sosial TikTok.
"Apa tujuan Anda mengawal ambulan tadi?" tanya si polisi.
Si relawan itu menjelaskan bahwa dirinya hanya sekedar berniat mengawal mobil ambulan.
Lalu si polisi kembali berkali-kali menanyakan apakah si relawan punya kewenangan.
Si relawan itu pun menjawab tidak.
Si polisi kemudian menjelaskan aturan berlalu lintas yang termaktub dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Saya jelaskan, Anda melanggar pasal 59, saya ulangi, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berhak mengawal ada Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata polisi tersebut.
Si polisi kembali menegaskan warga tak punya wewenang melakukan pengawalan.
Bila nekat, maka sama saja melanggar.
Si relawan disebut bisa terancam pasal pidana.
"Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu, Anda akan dikenakan pidana, sesuai pasal 287 ayat 4," kata si polisi.
Para netizen kebanyakan menghujat si polisi.
"Seumur umur ga pernah liat polisi kawal ambulance kecuali isinya orang penting di Indonesia," kata akun sloww***