Berita Viral
Viral Video Pemotor Kawal Ambulans Ditilang Polisi & Diancam Sanksi Pidana
Seorang polisi dalam video tersebut menerangkan bahwa pengendara motor itu ditilang saat mengawal ambulans karena tidak memiliki wewenang melakukan pe
TRIBUNJATENG.COM - Viral video pengendara motor ditilang polisi setelah melakukan pengawalan pada mobil ambulans untuk membantu membukakan jalan dari kemacetan.
Video saat pengendara motor tersebut ditilang dan diperingatkan oleh petugas polisi lalu lintas, viral di media sosial.
Seorang polisi dalam video tersebut menerangkan bahwa pengendara motor itu ditilang saat mengawal ambulans karena tidak memiliki wewenang melakukan pengawalan ambulans.
Video yang merekam kejadian itu beredar di TikTok, salah satunya diunggah akun ini pada Jumat (17/12/2021).
GK ada lagi yg namanya saling bantu oke.
"Awas jangan bantu ambulance meskipun macet total. Jangan campuri ya teman-teman nanti kena pidana lho," tulis keterangan pada video tersebut.
Disebut tidak memiliki wewenang
Dalam video itu, terlihat seorang polisi memberhentikan pengendara motor dan menegur serta memberikan surat tilang karena yang bersangkutan membukakan jalan untuk ambulans.
"Apa tujuan Anda mengawal ambulans tadi? Membantu memberikan jalan? Memberikan pengawalan maksudnya? Punya kewenangan enggak kamu tentang pengawalan ambulans?" tegas polisi itu kepada pengendara motor.
Melanggar undang-undang lalu lintas
"Saya jelaskan, Anda sudah melanggar Pasal 69, saya ulangi, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berhak mengawal ada Kepolisian Negara Republik Indonesia," lanjutnya.
"Jadi kalangan sipil, warga sipil, tidak punya kewenangan melakukan pengawalan. Anda sudah menyalahi aturan, kewenangan. Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu, Anda akan dikenakan pidana," demikian teguran dari polisi itu. .
Hingga kini video tersebut sudah ditonton lebih dari 2,2 juta kali, disukai hampir 70.000, dan dikomentari 26.000 pengguna tiktok.
Penjelasan Korlantas
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, sesuai dengan undang-undang, ambulans yang sedang membawa pasien atau jenazah, termasuk salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Tangkapan-layar-video-pengendara-motor-ditilang-polisi-karena-membantu.jpg)