Senin, 4 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Gadis Ini Ditemukan Ketakutan di Sudut Ruangan Setelah Dirudapaksa 4 Pria yang Baru Dikenalnya

Ia mengatakan, saat kejadian korban sempat melawan dan hendak menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan.

Tayang:
tribunjateng/bram
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Di Kota Cirebon, Jawa Barat, seorang anak di bawah umur menjadi korban rudapaksa.

Korban, sebut saja Bunga, dinodai 4 orang, yakni AS (18), IW (30), RS (19), dan HR (35).

Keempat pelaku sudah ditangkap pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Gadis Muara Enim Tikam Ibu Rumah Tangga gara-gara Cinta Segitiga


Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP Anton membenarkan kasus ini.

Ia menjelaskan, para pelaku merudapaksa korban secara bergiliran pada Senin (13/12/2021) malam kira-kira pukul 20.00 WIB.

Pelaku juga memaksa korban menenggak minuman keras sebelum melampiaskan nafsu bejatnya.

Bahkan, menurut dia, keempat pelaku merudapaksa bergiliran di dua lokasi berbeda yang berjarak kira-kira 100 meter. 


"Aksi pertama dilakukan AS dan IW, kemudian RS serta HR di tempat kedua," ujar Anton saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (18/12/2021).

Ia mengatakan, saat kejadian korban sempat melawan dan hendak menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan.

Namun, para pelaku justru menonaktifkan ponsel korban sehingga tidak dapat memberitahukan lokasinya kepada keluarganya.

Akhirnya, korban dapat menghubungi keluarganya dan membagikan lokasi melalui aplikasi WhatsApp setelah berhasil merebut ponselnya.

"Saat keluarga datang ke lokasi, korban dalam kondisi ketakutan di sudut ruangan tersebut," kata Anton.

Anton menyampaikan, korban dan pelaku inisial AS baru saling mengenal selama satu minggu dari media sosial.

Saat kejadian, AS juga menjemput korban di rumahnya pada Senin siang.

Bahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, AS merudapaksa korban beberapa hari sebelumnya.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, dua botol bekas minuman keras, dan dua unit ponsel.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Anton.

Anton mengatakan, korban mengalami trauma akibat peristiwa tersebut sehingga jajarannya pun memberikan pendampingan dan trauma healing. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kenalan lewat Medsos, Remaja di Cirebon Dirudapaksa 4 Pria, Korban Dicekoki Minuman Keras

Baca juga: Siswi SMK Ditemukan Tewas di Kamar, Ada Pria Sekarat di Sampingnya, Keduanya Penuh Luka

Sumber: Tribunnews.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved