Berita Nasional
Eggi Sudjana Ancam Laporkan Balik Habib Husin Terkait Pencemaran Nama Baik
Eggi mengatakan laporan yang dilayangkan Ketua Cyber Indonesia Habib Husin Shahab ke polisi ada keterangan yang tidak sesuai.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Advokat Eggi Sudjana mengancama akan melaporkan balik pihak yang membuat laporan terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya.
Menurut Eggi, laporan yang dilayangkan Ketua Cyber Indonesia Habib Husin Shahab ke polisi ada keterangan yang tidak sesuai.
Hal itu merujuk pada locus delik atau lokasi kejadian dari kegiatan Eggi Sudjana yang dijadikan bahan pelaporan Habib Husin.
Eggi mengaku, pada 7 Desember 2021 dirinya sedang tidak berada di Jakarta, sesuai dengan pelaporan yang dilayangkan Husin.
"Jadi tolong itu locus and delik nya kalau di Jakarta dipastikan saya enggak (ke sana) tanggal 7 itu karena saya selalu di Bogor jadi dia ngelaporin hantu apa, siapa dia," kata Eggi saat dihubungi wartawan, dikutip Selasa (21/12/2021).
Atas hal itu, Eggi mengungkap tidak segan akan melaporkan balik yang bersangkutan.
Adapun, pasal yang disangkakan oleh pria yang karib disapa Bang Eggi itu yakni pasal 310 KUHP tentang Pencemaran nama baik dan pasal 311 KUHP tentang Pelapor tidak dapat membuktikan tuduhannya.
Tak hanya itu, dirinya juga mengaku belum diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi apa yang dijadikan bahan laporan itu.

Namun secara cepat hal itu beredar luas di media sosial.
"Engga belum ada (klarifikasi), makanya saya bingung, tiba-tiba di medsos aja beredar, ini nanti saya akan lapor balik dengan pasal 310 311 KUHP dan 424 itu sanksinya 10 tahun karena dia memberikan keterangan palsu yang tidak bener dong, tanggal 7 saya di mana locus deliknya apa kan palsu itu jadinya," kata Eggi.
Eggi berharap, nantinya pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya dapat menerima laporan yang dilayangkannya tersebut.
"Iya saya akan membuat laporan balik dan polisi harus terima jangan polisi ga terima dong," ucap Eggi.
Sebelumnya, Advokat Eggi Sudjana buka suara soal adanya pelaporan yang dilayangkan oleh salah satu pihak terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya atas dugaan menyebarkan informasi yang mengundang kebencian atas Suku, Agama, Ras Antargolongan (SARA).
Atas adanya pelaporan itu, Eggi mengatakan, ada lima hal yang seharusnya dicermati terlebih dahulu oleh pelapor sebelum membuat laporan.