Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Nilai Transaksi Narkoba di Indonesia Capai Rp400 Triliun

Nilai perputaran uang terkait transaksi narkotika di Indonesia mencapai Rp400 triliun.

shutterstock
Ilustrasi narkoba 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Nilai perputaran uang terkait transaksi narkotika di Indonesia mencapai Rp400 triliun. 

Hal itu diungkapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan dari perhitungan hasil pemeriksaan sepanjang tahun 2016 hingga 2021.

Baca juga: Dinkes Sulsel Cek Darah dan Urine Joki Vaksin Covid-19 di Pinrang yang Mengaku Disuntik Belasan Kali

Jumlah itu juga terbilang fantastis, mengingat total anggaran di Jakarta saja hanya Rp79,89 triliun untuk anggaran perubahan tahun 2021. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana merinci, PPATK telah menyelediki kasus transaksi narkotika dengan dua hasil pemeriksaan kepada Polri dan sembilan hasil pemeriksaan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Sudah dikirimkan dua hasil pemeriksaan ke Polri di 2016 dan ada sembilan hasil pemeriksaan pada 2021 yang disampaikan ke BNN.

Total dana yang diduga terkait kasus ini kurang lebih Rp221,66 triliun.

Total angka bila dieskalasi bisa mencapai Rp400 triliun," ujar Ivan ketika melakukan konferensi pers Refleksi Akhir Tahun di Gedung PPATK, Selasa (21/12/2021).

Terkait hasil analisis, PPATK tahun ini telah mengirimkan 47 hasil analisis kepada Bareskrim Polri, Kepolisian Daerah, serta BNN.

Total dana transaksi terkait narkotika pada hasil analisis tersebut mencapai Rp1,9 triliun.

"Dan hasil pemeriksaan PPATK selain melakukan analisis dan pemeriksaan, ada evidence, bukti-bulti, kemudian data-data tambahan di lapangan," jelas Ivan.

PPATK mencatat, berdasarkan hasil Penilaian Risiko nasional Indonesia terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh lembaga tersebut pada tahun 2021, tindak pidana narkotika menduduki posisi kedua sebagai tindak pidana yang berisiko sebagai asal TPPU setelah korupsi.

Hasil analisis PPATK menunjukkan, pada periode 2020 sampai dengan 2021, modus yang kerap digunakan oleh sindikat kejahatan narkotika dalam melakukan pencucian uang meliputi pengendalian transaksi peredaran narkotika dari dalam lapas, penggunaan rekening nominee (pihak ketiga), hawala, modus perdagangan internasional, dan modus penggunaan fintech termasuk di dalamnya aset kripto. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Data PPATK: Transaksi Narkoba di Indonesia Capai Rp 400 Triliun, 5 Kali APBD Jakarta!"

Baca juga: Pertama Kali Naik Pesawat, Pak Kades Bikin Penerbangan Dibatalkan: Saya Kira seperti Bus

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved