Berita Viral
Video Detik-detik Bus Mandala Terobos Palang Pintu Kereta Api di Banyumas, Penumpang Berhamburan
Viral di media sosial Bus Mandala hampir tersambar kereta api di di Sumpiuh, Banyumas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rival al manaf
"PT KAI Daop 5 Purwokerto mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," jelas Manager Humas PT KAI DAOP 5 Purwokerto, Ayep Hanapi, dalam rilis yang dikutip dari Tribunbanyumas.com.
Berdasarkan aturan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Baca juga: Bayaran Abdul Rahim Joki Vaksin Covid-19, Tak Ada Tarif Tetap, Bisa Hampir Rp 1 Juta Sekali Suntik
Baca juga: Penyelidik Temukan Citra Satelit Diduga Pesawat MH370 Jatuh di Hutan Kamboja
Baca juga: Pengendara Motor Tewas Tertabrak Mobil di Karanganyar, Polisi: Pengendara Mobil Dalam Lidik
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api
Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Berdasarkan data total perlintasan sebidang di wilayah Daop 5 Purwokerto sebanyak 195, yang terbagi menjadi perlintasan sebidang terjaga 109, tidak terjaga 86. (Tribunbanyumas/jti)