Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Ardi Bakrie & Nia Ramadhani Hari Ini Hadapi Sidang Tuntutan Pidana

Artis Nia Ramadhani hari ini, Kamis (23/12/2021), bakal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kasus kasus peyalahgunaan narkoba

Editor: m nur huda
Warta Kota
Nia Ramadhani usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Artis Nia Ramadhani hari ini, Kamis (23/12/2021), bakal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kasus kasus peyalahgunaan narkoba.

Nia Ramadhani akan menjalani sidang bersama dua terdakwa lain yakni suaminya, Ardi Bakrie serta sopir pribadi, Zen Vivanto.

Sidang putusan rencananya digelar sekitar pukul 10.00 WIB.

"Pada hari Kamis, 23 Desember 2021 pukul 10.00 dengan agenda tuntutan pidana," kata Hakim Ketua Muhammad Damis menutup persidangan, Kamis (16/12/2021), seperti dikutip dari Antara.

Ini merupakan sidang keempat yang bakal dijalani Nia, Ardi serta Zen terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Sidang sebelumnya yang beragendakan pemeriksaan ketiga terdakwa yang digelar di ruang Prof HM Hatta.

satu per satu terdakwa  menerangkan terkait kasus yang dialami.

Di dalam persidangan, Zen Vivanto memberikan keterangan bahwa sabu dibeli atas permintaan Nia.

Sabu itu dibeli dari seseorang berinisial R. Dia kenal dengan R pada tahun ini.

Sabu itu kerap dikonsumsi oleh Zen, Nia, dan Ardi.

Nia mengaku mulai menggunakan sabu karena pengaruh teman semasa masih aktif syuting.

Kondisinya yang terpuruk usai ditinggal sang ayah juga memperkuat keinginan Nia untuk menggunakan barang haram tersebut.

Ayah Nia meninggal pada tahun 2014. Saat itu Nia masih mencoba untuk bertahan hingga akhirnya baru menggunakan sabu pada April 2021 hingga ditangkap pada Juli 2021 Atas perbuatannya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie ditangkap polisi di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Juli 2021.

Selain Nia dan Ardi, polisi juga menangkap sopir pribadi keduanya, Zen Vivanto.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved