Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hotline Semarang

Hotline Semarang : Tempat Usaha di Kota Semarang Boleh Beroperasi Sampai Jam Berapa?

Mohon ditanyakan saat Nataru akankah dilakukan pembatasan jam operasional tempat usaha, baik warung sampai tempat makan

Penulis: budi susanto | Editor: Catur waskito Edy
Tribun Jateng/Agus Iswadi
Karyawan warung makan menata kursi 

Salam Tribun Jateng, selamat pagi. Mohon ditanyakan saat Nataru akankah dilakukan pembatasan jam operasional tempat usaha, baik warung sampai tempat makan.

Kalaupun dibatasi sampai pukul berapa boleh beroperasi. Terima kasih dari 08982103xxx.

Jawaban

Terima kasih pertanyaannya. Kami infokan bahwa tempat hiburan, pusat perbelanjaan, supermarket, swalayan maupun minimarket, warung makan dan cafe, serta restoran boleh beroperasi saat Nataru.

Namun tetap diberlakukan pembatasan, di mana pusat perbelanjaan hingga warung makan hanya sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 75 persen pengunjung.

Sementara tempat hiburan sampai pukul 20.00 WIB dengan 50 persen kapasitas pengunjung. (bud)

Hendrar Prihadi
Walikota Semarang

Baca juga: Singapura Vs Indonesia Imbang 1-1 di Leg 1 Semifinal Piala AFF, Apa Makna Skor Itu bagi Asnawi dkk?

Baca juga: Fokus : Menghidupi Kasih dalam Hidup

Baca juga: Ditemukan Puluhan Kasus Chikungunya di Klaten dari 3 Kecamatan

Baca juga: Cucu Mbah Minto Sebut YouTuber Ucup Klaten Bantu Sejak Masuk RS hingga Meninggal

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved