Sopir Bus Mandala Terobos Palang Kereta Api Banyumas Dipecat: saya nangis semalam
Sopir bus Mandala yang nekat terobos palang kereta api di Sumpiuh Banyumas akhirnya dipecat.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Pihak Perusahaan Otobus (PO) Mandala secara resmi memberhentikan sopir bus yang menerobos palang pintu kereta api di Sumpiuh Banyumas.
Pihak PO beranggapan bahwa sang sopir dianggap lalai dalam melaksanakan tugasnya.
Pengurus PO Mandala Purwokerto, Metting Nugroho, pemberhentian itu sesuai dari keputusan pihak pemilik atau managemen PO Mandala.
Diketahui sopir berinisial MH (40), warga Desa Brengkelan, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo diberhentikan secara resmi pada Rabu (22/12/2021).
"Saya sebagai pengurus kasihan sopirnya, pas tahu diberhentikan saya sampai nangis tadi malam. Itu sudah keputusan PO, per hari kemarin," ujarnya saat berada di kantor Satlantas Polresta Banyumas, Kamis, (23/12/2021).
Berdasarkan keterangan MH, dirinya berangkat dari Tasik menuju ke Surabaya, sesampainya di dekat palang pintu KA di Sumpiuh, sopir tidak menyadari dirinya bisa sampai menerobos palang pintu.
"Itu memang tidak nyambung keterangannya, dia bisa menerobos truck, sepeda motor di depannya.
Kalau tidak digedor pintunya oleh petugas, tidak sadar katanya dan dia tidak ingat apa-apa," ungkapnya.
Kapolresta Banyuams, Kombes Pol M Firman L Hakim didampingi oleh Kasat Lantas Polresta Banyumas, Kompol Ari Prayitno mengatakan saat ini sopir bus dalam proses pemeriksaan.
"Dia sebagai sopir tidak ada niatan untuk mencelakakan penumpang. Mungkin yang bersangkutan pada saat itu kejar waktu, kemudian ada di palang pintu lama, tetapi sebenarnya itu tidak boleh dilakukan," imbuhnya.
Kapolresta, meyakinkan persoalan tersebut tidak menimbulkan korban jiwa.
"Ini bukan perkara pidana, ini adalah masalah pelanggaran. Jadi jangan menjadikan hal ini adalah hal yang besar, kecuali pada saat itu terjadi crush poin. Kita bawa bis ke sini, untuk rekontruksi, membuat terang suatu kejadian, hasilnya kita analisa, patut tidak menjadi seorang suspek dan dihukum," imbuhnya.