Libur Nataru
Tahun Baru di Semarang : ASN Dilarang Keluar Kota hingga Penutupan Sementara Semua Taman
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menegaskan kembali larangan pada jajarannya untuk bepergian ke luar kota saat Natal dan Tahun Baru
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Catur waskito Edy
"Sanksi terhadap pelanggaran pasti ada. Seperti pengalaman lalu, ada pelanggaran kami panggil. Masih mengulang kami tutup sebulan," ujar Hendi, saat jumpa pers terkait aturan Nataru, di Kantor Wali Kota Semarang, Rabu (22/12).
Dia berharap, para pelaku usaha dan ekonomi bisa beroperasi sesuai aturan yang diberlakukan. Dia juga menekankan, seluruh aktivitas dan kegiatan harus memakai aplikasi Pedulilindungi agar bisa memastikan semua yang terlibat sudah divaksin dan dalam kondisi sehat.
Adapun aturan selama Nataru antara lain pusat perbelanjaan, supermarket, minimarket, ataupun swalayan boleh beroperasi hingga pukul 22.00 dengan kapasitas 75 persen.
Tempat hiburan juga boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Kegiatan seni, budaya, dan olahraga boleh dilaksanakan dengan pembatasan maksimal 50 persen atau sebanyak-banyaknya 200 orang.
Sedangkan, tempat wisata maksimal 75 persen. Warung makan, kafe, dan restoran kapasitas 75 persen. Transportasi umum dibatasi 75 persen.
"Mulai 31 Desember 2021-1 Januari 2022, kami tutup taman. Jadi, Taman Indonesia Kaya, Simpanglima, Taman Kasmaran, dan lain-lain tidak boleh dipakai untuk kegiatan masyarakat," jelas Hendi.
Di sisi lain, Hendi menambahkan, umat Nasrani tidak perlu khawatir. Mereka tetap diperbolehkan mengikuti ibadah Natal dengan kapasitas gereja maksimal 75 persen.
Terkait mobilitas masyarakat, tidak ada kebijakan penyekatan. Hanya saja, Pemerintah Kota Semarang tetap menyiapkan posko pemantauan arus kendaraan selama Nataru di titik-titik perbatasan.
350 Personel Satpol
Sementara Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menambahkan, pihaknya menerjukan 350 personel terkait pengamanan dan pemantauan Nataru.
"Tugas kami mengurai kerumunan. Di Semarang Covidnya sudah zero. Saya minta masyarakat menyadari. Taman, lapangan, dan lain-lain, kami sudah mengedarkan kepada pemangkunya untuk tidak ada kerumunan atau ditutup," papar Fajar.
Pihaknya akan melakukan patroli selama Nataru terutama di titik-titik yang berpotensi terjadi kerumunan, misalnya Taman Indonesia Kaya, Kota Lama, Simpanglima, Jalan Pemuda, Kaligarang, dan sebagainya Senada dengan wali kota, Fajar tak segan memberikan sanksi kepada seluruh pihak yang melanggar aturan.
"Sekarang bukan waktunya sosialisasi lagi. Yang melanggar prokes, kami suruh push up 30 kali. Apabila kedapatan tempat usaha melanggar kami tutup satu bulan," tegasnya.
Sementara mengenai penutupan taman, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Ali mengatakan, hal itu sesuai instruksi Wali Kota Semarang Nataru.
Penutupan taman aktif dilakukan demi meminmalisir kerumunan yang dapat menyebabkan penyebaran Covid-19. Terlebih, telah diprediksi adanya gelombang ketiga lonjakan Covid-19.