Berita Regional
Wanita Madiun Gugat dan Polisikan Anak Kandung karena Jual Sawah Satu-satunya ke Kades
Seorang ibu warga Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, bernama Dainem, menggugat anaknya ke pengadilan.
TRIBUNJATENG.COM, MADIUN - Seorang ibu warga Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, bernama Dainem, menggugat anaknya ke pengadilan.
Pasalnya, sang anak, Budi Santoso, nekat menjual sawah satu-satunya kepada kepala Desa Prambon Yudho Prasetyo beberapa tahun lalu.
Dainem juga melaporkan anak kandungnya itu ke Polres Madiun.
Baca juga: Pencabulan 9 Bocah di Cengkareng: Pelakunya Anak di Bawah Umur dengan Modus Bermain Bersama
Kuasa hukum Dainem Arifin Purwanto mengatakan, keluarga terpaksa melaporkan Budi ke polisi karena tak ada jalan keluar dalam kasus itu.
Laporan itu telah disampaikan ke Polres Madiun pada 5 Desember 2021.
“Di sini ada jual beli dan pemalsuan dan sudah kita laporkan ke Polres Madiun,” kata Arifin saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/12/2021).
Sampai saat ini, kata Arifin, belum ada tindak lanjut dari Polres Madiun terkait laporan tersebut.
Untuk itu, ia memilih menggugat Kasat Reskrim Polres Madiun dan Kadiv Propam ke Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Gugatan itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum karena tidak memproses laporan Dainem dan tidak melaksanakan tugas serta tanggung jawab seperti yang diperintahkan undang-undang.
Arifin menjelaskan, menurut Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002, Polri bertugas menerima laporan dan pengaduan.
Selanjutnya, laporan dan pengaduan itu diikuti penyelidikan tindak pidana umum.
“Masak saya lapor kasus ini ke Kodim dan Pemda. Kan tidak,” kata Arifin.
Arifin menggugat Kasat Reskrim Polres Madiun dan Kadiv Propam di Pengadilan Negeri Kota Madiun karena gedung Polres Madiun berada di Kota Madiun.
Polres Madiun siap hadapi gugatan
Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan menyatakan, siap menghadapi gugatan yagn dilayangkan kuasa hukum Dainem.