Berita Regional
Wanita Madiun Gugat dan Polisikan Anak Kandung karena Jual Sawah Satu-satunya ke Kades
Seorang ibu warga Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, bernama Dainem, menggugat anaknya ke pengadilan.
TRIBUNJATENG.COM, MADIUN - Seorang ibu warga Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, bernama Dainem, menggugat anaknya ke pengadilan.
Pasalnya, sang anak, Budi Santoso, nekat menjual sawah satu-satunya kepada kepala Desa Prambon Yudho Prasetyo beberapa tahun lalu.
Dainem juga melaporkan anak kandungnya itu ke Polres Madiun.
Baca juga: Pencabulan 9 Bocah di Cengkareng: Pelakunya Anak di Bawah Umur dengan Modus Bermain Bersama
Kuasa hukum Dainem Arifin Purwanto mengatakan, keluarga terpaksa melaporkan Budi ke polisi karena tak ada jalan keluar dalam kasus itu.
Laporan itu telah disampaikan ke Polres Madiun pada 5 Desember 2021.
“Di sini ada jual beli dan pemalsuan dan sudah kita laporkan ke Polres Madiun,” kata Arifin saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/12/2021).
Sampai saat ini, kata Arifin, belum ada tindak lanjut dari Polres Madiun terkait laporan tersebut.
Untuk itu, ia memilih menggugat Kasat Reskrim Polres Madiun dan Kadiv Propam ke Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Gugatan itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum karena tidak memproses laporan Dainem dan tidak melaksanakan tugas serta tanggung jawab seperti yang diperintahkan undang-undang.
Arifin menjelaskan, menurut Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002, Polri bertugas menerima laporan dan pengaduan.
Selanjutnya, laporan dan pengaduan itu diikuti penyelidikan tindak pidana umum.
“Masak saya lapor kasus ini ke Kodim dan Pemda. Kan tidak,” kata Arifin.
Arifin menggugat Kasat Reskrim Polres Madiun dan Kadiv Propam di Pengadilan Negeri Kota Madiun karena gedung Polres Madiun berada di Kota Madiun.
Polres Madiun siap hadapi gugatan
Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan menyatakan, siap menghadapi gugatan yagn dilayangkan kuasa hukum Dainem.
“Ada gugatan dari siapapun pasti kita hadapi. Terus nanti kita jawab pada sidang nanti terkait langkah-langkah apa saja yang sudah diambil,” jelas Jury saat dikonfirmasi, Rabu (22/12/2021) malam.
Menurut Jury, Polres Madiun sudah empat kali digugat kuasa hukum Dainem, Arifin Purwanto. Dari empat gugatan itu, satu telah diputus.
Jury mengatakan, kuasa hukum Dainem menganggap Polres Madiun tidak menindaklanjuti laporan yang dibuat kliennya. Jury akan membuktikan apakah ada tindak lanjut atau tidak di persidangan.
“Akan kami jawab di persidangan. Biar hakim melihat apakah betul laporan ditindaklanjuti apa tidak,” jelas Jury.
Jury menegaskan, Polres Madiun telah menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, saat polisi melakukan tindakan setelah laporan, Polres Madiun malah digugat ke pengadilan.
Untuk itu, Polres Madiun fokus menghadapi gugatan kuasa hukum Dainem.
Anak sudah minta izin saat jual tanah
Sementara itu kuasa hukum Budi Santoso dan Yudho Prasetyo, Faizal Richo Boy Latif mengatakan, kliennya telah meminta izin kepada Dainem sebelum menjual sawah tersebut.
“Pak Budi itu sudah meminta izin dan diketahui oleh keluarga besar baik kakaknya,” ujar Faizal kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (22/12/2021).
Hanya saja, kata Faizal, izin persetujuan penjualan sawah itu disampaikan secara lisan. Tidak ada persetujuan tertulis yang disampaikan Dainem kepada Budi Santoso untuk menjual sawah tersebut.
Menurut Faizal, Yudho membeli sawah itu karena mengetahui lahan itu milik Budi Santoso. Apalagi, sebelum dijual, sawah itu digarap oleh Budi.
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu bernama Dainem (66), warga Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun menggugat anak kandungnya sendiri ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (22/12/2021).
Ibu tiga anak ini terpaksa menggugat perdata anaknya yang bernama Budi Santoso karena nekat menjual satu-satunya lahan pertanian yang mereka miliki.
Lahan itu dijual oleh Budi senilai Rp250 juta.
Dainem datang ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun bersama anak keduanya, Wuryandari dan ditemani kuasa hukumnya, Arifin Purwanto.
Dainem mengaku memilih menggugat anak kandungnya karena sudah tidak ada titik temu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu di Madiun Gugat Anak karena Jual Sawah ke Kades, Kuasa Hukum: Kita Sudah Lapor Polisi"
Baca juga: Selebgram Medan Jadi Korban Perampokan, Dilarikan ke RS dalam Kondisi Pingsan dengan 10 Luka Tusukan