OPINI
OPINI dr Ahmad Fachrurrozi : Kekerasan pada Anak yang Tidak Disadari Orangtua
ANAK adalah harapan masa depan bangsa. Merekalah yang akan menentukan bagaimana nasib Indonesia kelak.
Oleh : dr Ahmad Fachrurrozi
Magister Sains Psikologi Unika Soegijapranata
ANAK adalah harapan masa depan bangsa. Merekalah yang akan menentukan bagaimana nasib Indonesia kelak.
Namun, dalam fase perkembangannya ternyata banyak dari mereka terluka secara fisik dan mental akibat kekerasan yang dilakukan oleh orang terdekatnya. Nahasnya, kekerasan itu dilakukan oleh orang tua mereka sendiri tanpa disadari.
Meningkat
Menurut data KemenPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) yang dikutip dari CNN (2021), terjadi peningkatan jumlah kekerasan pada anak dalam 3 tahun terakhir.
Pada tahun 2019, terdapat 11.057 kasus ; tahun 2020, 11.278 kasus ; dan tahun 2021 sudah terjadi 9.428 kasus hingga bulan September dengan rerata 1.000 kasus tiap bulannya.
Kekerasan tersebut meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, eksploitasi, penelantaran, tindak pidana penelantaran orang (TPRO), dan kekerasan lainnya.
Menurut UU Nomor 35 tahun 2014, kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan kepada anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran.
Sedangkan kekerasan fisik pada anak menurut WHO (2002) meliputi memukul, menampar, menendang, mencubit, dan sebagainya.
Dalam laporan UNICEF (2015) terungkap terjadinya kekerasan pada anak di Indonesia secara luas : 40 % anak berusia 13-15 tahun melaporkan pernah diserang secara fisik setidaknya satu kali dalam setahun dan 26 % melaporkan pernah mengalami hukuman fisik dari orangtuanya sendiri.
Dampak Mental
Tanpa disadari, orang tua sering berkedok ingin mendidik Anak agar menjadi lebih disiplin melalui cara kekerasan fisik.
Mereka menganggap dengan dipukul, dicubit, atau ditampar, akan membuat anak menjadi jera dan tidak akan melakukan hal negatif lagi.
Namun mereka tidak paham, bahwa dalam teori psikologi modifikasi perilaku, bentuk kekerasan fisik tersebut masuk ke dalam jenis punishment yang tidak akan menghasilkan perilaku baru yang positif. Katakanlah orang tua selalu memukul anak ketika mereka berperilaku X.