Selasa, 2 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Kolonel P & 2 Kopral Penabrak Sejoli Handi & Salsabila Tersangka, Jenderal Andika Perintahkan Pecat

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI melakukan proses hukum terhadap tiga oknum TNI AD

Tayang:
Istimewa
Mobil Panther hitam bernopo B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan). (Ist) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI melakukan proses hukum terhadap tiga oknum TNI AD yang terlibat kecelakaan yang menewaskan sejoli di Nagreg beberapa waktu lalu.

Tiga oknum anggota TNI AD itu yakni seorang perwira menengah Kolonel Infanteri P, dan dua tamtama: Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad.

Mereka diduga menabrak sejoli Handi dan Salsabila dan kemudian membuang jenazahnya ke sungai di daerah Cilacap.

Andika menyatakan pihaknya akan bersikap tegas dalam penanganan perkara ini. Ia pun menyinggung pasal berlapis yang akan diterapkan kepada para pelaku.

”Jadi kalau [Anda] pelajari Pasal-pasal KUHP yang dikenakan kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut, ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," ujar Andika saat dihubungi, Sabtu (25/12).

Andika bahkan telah menginstruksikan Penyidik TNI serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan perintah Jenderal Andika tersebut dinyatakan setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Nagreg itu.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara dalam keterangan resmi Puspen TNI pada Jumat (24/12).

Prantara menjelaskan tiga oknum anggota TNI AD tersebut itu juga sudah diperiksa.

Kolonel Infanteri P yang bertugas Korem Gorontalo Kodam Merdeka menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Kemudian Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.

Adapun Kopral Dua Ahmad yang bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kolonel Infanteri P bernama Priyanto. Sebelum bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, Kolonel Priyanto berdinas di Kodam Diponegoro.

Saat kejadian, Priyanto baru saja membeli mobil Isuzu Panther dan melaju di kawasan Nagreg, Jawa Barat.

Setiba di lokasi, kecelakaan terjadi. Kedua korban dalam kecelakaan ini ialah Salsabila (14) dan Handi Harisaputra (18).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved