Berita Kecelakaan
Mahasiswi Korban Kecelakaan Bebaskan Sopir Bus, Alasannya Membuat Mediasi Jadi Penuh Haru
Sopir bus yang menabrak dua mahasiswi akhirnya bebas dari jerat hukum setelah dua mahasiswi yang menjadi korban membebaskannya.
TRIBUNJATENG.COM, TASIKMALAYA - Sopir bus yang menabrak dua mahasiswi akhirnya bebas dari jerat hukum setelah dua mahasiswi yang menjadi korban membebaskannya.
Kedua mahasiswi itu yakni Nurul (22) dan Dhea (23).
Mereka merupakan mahasiswi Universitas Perjuangan (Unper) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Pati Hari Ini, Sabtu 25 Desember 2021
Baca juga: Sinopsis The Matrix Reloaded Bioskop Trans TV Pukul 23.00 WIB Keanu Reeves Hadapi Program Kloning
Baca juga: Rutin Membaca Surat Al Fatihah untuk Keselamatan, Berikut Cara Mengamalkan dan Waktu yang Dipilih
Nurul dan Dhea memilih berdamai dengan sopir Bus Budiman yang menabraknya, Aceng (38).
Ini merupakan kasus pertama di Tasikmalaya yang diselesaikan dengan cara restorative justice.
Diketahui, restorative justice adalah perkara hukum ringan yang cukup diselesaikan antara pelaku dan korban berdasarkan kesepakatan tertentu.
Demikian disampaikan oleh Kepala Kejari Tasikmalaya, Fajarudin.
"Kasus ini kami hentikan tuntutannya dalam rangka restorative justice."
"Pelaku sudah mengganti segala kerugian korban dan korban pun ikhlas memaafkan pelaku," katanya, dilansir Tribun Jabar.
Kasihan karena istri pelaku hamil
Nurul dan Dhea memutuskan berdamai dengan Aceng karena kasihan.
Sebab istri pelaku sedang hamil enam bulan dan anak pelaku ada yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Selain itu, Aceng tak memiliki riwayat melanggar hukum lainnya.
"Saya juga perempuan Pak, kami mau damai karena sudah ada itikad baik dan kami milih kasihan."
"Tersangkanya punya istri yang lagi hamil 6 bulan dan anak lainnya masih kecil."