Berita Nasional
Panglima TNI Sebut Oknum TNI AD Penabrak Dua Sejoli di Nagreg Bisa Terancam Penjara Seumur Hidup
Andika menyebut ketiga oknum TNI AD tersebut bisa terancam hukuman penjara seumur hidup.
TRIBUNJATENG.COM - Tiga oknum TNI AD terlibat dalam kematian dua sejoli Handi Harisaputra (16) dan Salsabila (14).
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan tanggapannya.
Andika menyebut ketiga oknum TNI AD tersebut bisa terancam hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Dibius Teman Kencan di Hotel, Pria Tangsel Kehilangan Mobil dan Barang Berharga
Hal tersebut tercantum dalam pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika, Sabtu (25/12/2021), dilansir Kompas.com.
Ketiga pelaku tersebut adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Sementara, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Â
Sedangkan, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Handi dan Salsabila mengalami kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu (8/12/2021).
Pascakecelakaan, Handi dan Salsabila dibawa oleh pelaku menggunakan mobil.
Pemilik dan Karyawan Laundry Tewas Terjebak Kebakaran di Tangerang, Anak Korban Histeris: Ayah! |
![]() |
---|
Jokowi Ungkap Cerita saat Covid-19 Menerpa, 80 Persen Menteri Minta Lockdown |
![]() |
---|
Indonessia Tidak Undang Junta Militer Myanmar di Tiap Pertemuan ASEAN |
![]() |
---|
Menpan-RB Minta Pemda Tak Kirim Perwakilan ke Jakarta hanya Konsultasi, Cukup Zoom |
![]() |
---|
OJK Rilis Daftar Pinjol Ilegal Terbaru, Ada 80 Nama |
![]() |
---|