Berita Nasional
Panglima TNI Sebut Oknum TNI AD Penabrak Dua Sejoli di Nagreg Bisa Terancam Penjara Seumur Hidup
Andika menyebut ketiga oknum TNI AD tersebut bisa terancam hukuman penjara seumur hidup.
TRIBUNJATENG.COM - Tiga oknum TNI AD terlibat dalam kematian dua sejoli Handi Harisaputra (16) dan Salsabila (14).
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan tanggapannya.
Andika menyebut ketiga oknum TNI AD tersebut bisa terancam hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Dibius Teman Kencan di Hotel, Pria Tangsel Kehilangan Mobil dan Barang Berharga
Hal tersebut tercantum dalam pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika, Sabtu (25/12/2021), dilansir Kompas.com.
Ketiga pelaku tersebut adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Sementara, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Sedangkan, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Handi dan Salsabila mengalami kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu (8/12/2021).
Pascakecelakaan, Handi dan Salsabila dibawa oleh pelaku menggunakan mobil.
Kemudian jasad mereka ditemukan di Sungai Serayu wilayah Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021).
Handi ditemukan tewas di Sungai Serayu Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.
Sementara itu, Salsabila ditemukan tewas di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.
Motif 3 Oknum TNI Buang Jasad Sejoli Masih Misteri
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Pomdam III Siliwangi masih mengumpulkan bukti dan keterangan terkait keterlibatan 3 oknum anggota TNI dalam kasus penabrakan sejoli di Nagreg, Bandung, Jawa Barat.
Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto, mengatakan motif ketiga oknum TNI AD tersebut membuang jasad korban masih belum diketahui lantaran baru pemeriksaan awal.
"Sementara belum ada, karena masih pemeriksaan awal, kan banyak," ujar Arie, saat dihuhungi, Sabtu (25/12/2021).
Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti lain dalam kasus ini.
"Tetap kita harus cari bukti lain yang mendukung untuk dikonfirmasikan sama dia (pelaku)," katanya.
Sesuai dengan arahan Panglima TNI Jendral Andika Perkasa, ketiga pelaku bakal ditindak sesuai pelanggaran pidananya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum TNI AD Pelaku Penabrak Sejoli di Nagreg, Panglima TNI: Bisa Terancam Penjara Seumur Hidup
Baca juga: Respon Bupati Blora, Desa Arhan Pemain Timnas Asal Blora Masuk Kategori Miskin