Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Panglima TNI Perintahkan Pecat, 2 dari 3 Anggota TNI Penabrak Sejoli di Nagreg dari Kodam Diponegoro

Dari tiga orang di dalam mobil yang menabrak, dua diantaranya dinas di Kodim Demak dan Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro

Editor: muslimah
Instagram @infojawabarat
Mobil Isuzu Panther hitam bernopo B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan). 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus tabrak lari yang menimpa sejoli Handi Saputra dan Salsabila menyita perhatian masyarakat.

Apalagi dengan munculnya fakta-fakta baru.

Dari tiga orang di dalam mobil yang menabrak, dua diantaranya dinas di Kodim Demak dan Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro

Ternyata kasus tersebut sampai juga ke Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Jumat (24/12/2021), Panglima TNI memerintahkan pemecatan bagi tiga anggota TNI Angkatan Darat yang diduga terlibat dalam kematian Handi dan Salsabila.

Baca juga: Pengunjung Kafe Panik, Tukang Parkir di Semarang Tiba-tiba Jatuh Tertindih Motor Tiger dan Meninggal

Baca juga: Sosok Gus Yahya atau Yahya Cholil Staquf Ketua Umum PBNU Terpilih, Pernah Jadi Sorotan

Perintah Andika Perkasa itu disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa.

Ketiga anggota TNI AD tersebut adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Jenazah kedua remaja tersebut baru ditemukan beberapa hari kemudian di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah.

S
Tampang pengendara mobil yang membawa korban kecelakaan di jalur Nagreg, korban dibawa dan ditemukan meninggal dunia di Sungai Serayu, Jawa Tengah. (Capture video)

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD itu," ujar Prantara dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).

Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Saat ini, Kolonel Infanteri P sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Lalu, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Ia sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro. Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Prantara mengatakan ada tiga peraturan perundangan yang dilanggar ketiga anggota TNI tersebut.

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

KUHP antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved