Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Inilah Sosok Kolonel TNI Priyanto Otak Pembuangan Sejoli Nagreg Korban Kecelakaan di Banyumas

Kasus pembuangan sejoli korban kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, telah menggemparkan publik.

Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Kolonel TNI Priyanto otak pembuangan sejoli nagreg 

TRIBUNJATENG.COM - Pembuangan sejoli korban kecelakaan Nagreg di Banyumas sempat ditolak salah satu pelaku.

Ia menyarankan agar membawa dua korban ke rumah sakit.

Namun Kolonel Priyanto menolaknya.

Kasus pembuangan sejoli korban kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, telah menggemparkan publik.

Terlebih, setelah diketahui bahwa pelaku yang menabrak dan membuang Handi Harisaputra (17) serta Salsabila (14) merupakan tiga anggota TNI AD.

 Menurut hasil penyelidikan, Jumat (24/12/2021), Markas Besar (Mabes) TNI mengungkapkan, tiga prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh.

Selain itu, masih ada beberapa fakta terkini mengenai kasus pembuangan sejoli korban tabrak lari di Nagreg tersebut.

1. Korban dibuang dalam keadaan masih hidup

Pihak kepolisian menduga, salah satu korban yaitu Handi masih dalam keadaan hidup saat dibuang oleh ketiga pelaku ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Dugaan tersebut muncul setelah Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenazah korban.

Hasilnya, Kepala Biddokes Polda Jateng Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti menerangkan, ditemukan air di saluran napas hingga paru-paru Handi.

"Hal ini menunjukkan saat dibuang dia (Handi) dalam keadaan hidup atau tidak sadar," ungkap Sumy, Kamis (23/12).

"Jadi, laki-laki itu meninggal dunia karena tenggelam dan bukan karena luka di kepalanya karena luka di kepala tidak mematikan," sambungnya.

Sedangkan, lanjut Sumy, korban lainnya yakni Salsabila diduga sudah dalam keadaan tewas saat dibuang ke sungai.

2. Saran agar membawa korban ke rumah sakit ditolak

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved