Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Fokus

Fokus : Larangan yang Masih Bisa Dilanggar

PIHAK kepolisian dalam beberapa pekan lalu menggelar operasi menjelang Natal dan Tahun Baru. Barang bukti hasil sitaan pun telah dimusnahkan

Penulis: deni setiawan | Editor: Catur waskito Edy
tribunjateng/grafis/bram
Deni Setiawan Wartawan Tribun Jateng 

Larangan yang Masih Bisa Dilanggar

oleh Deni Setiawan

Wartawan Tribun Jateng

PIHAK kepolisian dalam beberapa pekan lalu menggelar operasi menjelang Natal dan Tahun Baru. Barang bukti hasil sitaan pun telah dimusnahkan bertepatan dengan awal pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2021.

Sebut saja ada miras, petasan, kembang api, hingga knalpot brong. Dimana seluruhnya itu dinilai dapat mengganggu keamanan, ketertiban, hingga kenyamanan di lingkungan masyarakat.

Perayaan Natal pun telah dilalui. Secara umum tidak ada gejolak, berlangsung secara aman tanpa ada gangguan. Para umat Kristiani pun dapat mematuhi syarat utama dalam penerapan protokol kesehatan saat beribadah di gereja.

Kini, tinggal satu momentum yang menjadi pekerjaan aparat keamanan. Yakni perayaan malam pergantian tahun. Malam dimana hampir seluruhnya akan merayakannya melalui beragam cara pula.

Salah satunya melalui penyalaan kembang api maupun petasan di detik-detik pergantian tahun. Suasana serupa yang kerap dijumpai tatkala bersamaan kumandang takbir di malam Idulfitri.

Ditinjau dari sejarahnya, kegiatan itu dimulai pada abad ke 2 SM, dimana warga China menggunakannya untuk mengusir roh jahat. Tak hanya di tahun baru, tetapi juga di acara kelahiran, kematian, bahkan perayaan ulang tahun, kembang api menjadi hal yang biasa.

Kemudian berkembang seperti di Inggris yang menggunakan kembang api di setiap perayaan pesta. Serta Raja Rusia, Peter the Great yang kala itu mempertontonkan pesta kembang api selama lima jam untuk menyambut kelahiran putranya.

Namun kegiatan tersebut dilarang. Langit yang biasanya dibuat penuh warna bernilai estetika, secara resmi telah dilarang. Alasannya karena menjadi bagian potensi terjadinya kerumunan di masa masih pandemi ini, tak semata-mata kamtibmas.

Apakah larangan tersebut akan dipatuhi? Untuk di ruang- ruang yang menjadi titik berkumpulnya massa, mungkin bisa terkendali tanpa ada satu pengunjung pun yang menyalakan kembang api.

Tetapi di lingkungan permukiman penduduk, agaknya larangan tersebut cenderung terabaikan. Hal yang telah dilarang, masih berpotensi besar untuk dilanggar atau tidak dipatuhi.

Satu, dua, bahkan puluhan orang akan melontarkan kembang api ataupun petasan ke langit di lingkungan mereka masing-masing, sebagai tanda tahun telah berganti. Padahal, operasi penyitaan telah dilakukan pihak kepolisian jauh-jauh sebelumnya.

Ini berkaca pada pengalaman di tahun sebelumnya, dimana situasinya masih sama-sama pandemi. Terlebih saat ini, yang tak terlalu menakutkan, sudah cukup banyak pelonggaran aturan.

Sebuah tradisi yang penuh estetika, filosofi, namun juga kerap dikategorikan bagian dari gangguan keamanan serta ketertiban di lingkungan masyarakat. Semua tergantung cara pandang masing-masing.

Sama seperti yang ditulis Henry Manaramping dalam bukunyaFilosofi Teras. “Semua hal dan kejadian ini sifatnya adalah netral, tergantung dari mana kita melihatnya dan persepsi kita kepadanya”.

Kini, tinggal bagaimana petinggi di lingkungan mereka bersikap. Bila kepolisian maupun pemerintah daerah tentu sudah bersikap. Kegiatan pesta kembang api di ruang manapun dan apapun bentuknya itu dilarang.

Suatu konsep yang masih ada dalam pola pemikiran masing-masing, yang kerap pula dipelesetkan dalam tindakan. Apa yang telah diatur dan dilarang, justru perlu dilanggar. Tujuannya agar tahu seberapa penting hal tersebut diatur.

Bagaimana dengan lingkunganmu? Apakah akan ada pesta kembang api di malam pergantian tahun meski berskala kecil, atau sekadar kongkow kumpul bersama para tetangga?(*)

Baca juga: Absennya Kiper Andalan Thailand di Final Piala AFF 2021 Jadi Keuntungan bagi Timnas Indonesia

Baca juga: Meski Babak Belur, Marc Marquez Tetap Jadi Momok di Lintasan Balap

Baca juga: Dokumen Penting Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan, Begini Kata Camat Pangendaran

Baca juga: Peruntungan Shio Hari Ini Senin 27 Desember 2021

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved