OPINI
OPINI Ariyadi : PPPK dan Nasib Sekolah Swasta
SECARA resmi Badan Kepegawaian Negara melalui aplikasi SSCN telah mengumumkan hasil seleksi PPPK tahap dua tahun 2021.
PPPK dan Nasib Sekolah Swasta
Ariyadi, SPdI
Guru SMA Islam Al Azhar 15 Semarang
SECARA resmi Badan Kepegawaian Negara melalui aplikasi SSCN telah mengumumkan hasil seleksi PPPK tahap dua tahun 2021.
Ada ribuan calon peserta seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang berbahagia karena dinyatakan lolos dan akan segera menjadi guru dengan status PPPK.
Di sisi lain ada kekacauan terjadi di beberapa sekolah terutama sekolah swasta.
Jika kita cermati di berbagai media sosial dalam beberapa hari terakhir maka akan kita jumpai lowongan pekerjaan (seleksi guru). Ada sekolah yang membuka tujuh lowongan guru bahkan lebih. Pertanyaannya, apakah dengan mudah formasi lowongan guru terisi dalam hitungan hari?,
Apakah dalam waktu hitungan hari guru dapat langsung beradaptasi dengan lingkungan sekolah yang baru?, apakah dengan segera tatanan (kurikulum, jadwal, dan lain sebagainya) dapat langsung berjalan sebagaimana mestinya? Inilah sekelumit kekacauan yang terjadi terutama di sekolah swasta.
Niat baik pemerintah dengan menggelar seleksi guru PPPK adalah angin segar, namun pemerintah juga tetap harus memperhatikan keberlangsungan sekolah swasta yang merupakan mitra pemerintah dalam melaksanakan regulasi pendidikan.
Sekolah swasta
Regulasi seleksi PPPK sudah diatur oleh undang-undang tentu dengan berbagai konsekuensi yang ada mulai dari efek kesejahteraan yang dijanjikan dan lain sebagainya. Namun pemerintah juga harus memiliki skala prioritas yang jelas sehingga keberlangsungan sekolah swasta dalam melaksanakan pembelajaran secara optimal.
Penulis meyakini penuh, saat ini hampir semua sekolah swasta kelimpungan dalam memenuhi kebutuhan guru "akibat" sejumlah guru diterima dalam formasi PPPK.
Tentu tidak ada yang salah dengan niat baik pemerintah dalam membuka seleksi PPPK secara besar-besaran, namun alangkah lebih bijak jika regulasi yang ada tidak menimbulkan keresahan yang terjadi hampir di semua sekolah swasta.
Bisa dibayangkan jika dalam hitungan hari kebutuhan guru harus siap menyongsong pembelajaran semester genap yang akan digelar pada awal Januari 2022.
Maka sekolah swasta akan menggelar seleksi guru baru untuk mengisi kekosongan formasi guru yang ada.
Setidaknya ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama agar seleksi PPPK benar-benar menghasilkan guru dengan kualitas dan tidak menimbulkan kekacauan sistem di sekolah swasta.
Bisa ditempatkan
Pertama, pemerintah dengan berbagai kewenangannya sudah seharusnya memiliki parameter yang valid sehingga seleksi PPPK benar-benar sesuai kebutuhan sekolah.
Artinya, bisa saja guru dengan status PPPK tidak terpacu pada formasi di sekolah negeri, namun dapat dimungkinkan ditempatkan di sekolah swasta.
Sulit memang, tetapi skala prioritas menjadi sekolah keberlangsungan sekolah swasta dalam memberikan layanan pendidikan secara optimal juga harus menjadi skala prioritas.
Pemerintah harus memiliki keabsahan data kebutuhan guru pada formasi daerah yang dibutuhkan sehingga tidak terjadi tumpang tindih formasi atau kosong formasi.
Jangan sampai terpenuhinya formasi guru dari seleksi PPPK malah menimbulkan semakin terseoknya sekolah swasta karena kesulitan dalam memenuhi kebutuhan guru dalam waktu yang sangat singkat.
Kedua, guru atau siapa saja yang mengikuti seleksi PPPK harus secara benar melakukan pembenahan data agar alur seleksi yang ada tidak merugikan sekolah swasta.
Sebenarnya, pemerintah (BKD) telah melakukan langkah tepat yakni menggelar seleksi PPPK dalam beberapa tahap, namun jika akhirnya guru-guru dari sekolah swasta yang lebih kompetitif mengisi formasi PPPK, maka pemerintah harus mengubah regulasi seleksi yang akan digelar selanjutnya.
Ketiga adalah merubah mindset bersama bahwa formasi PPPK adalah upaya logis pemerintah dalam memberikan peluang kesejahteraan bagi guru nonPNS melalui perjanjian kerja yang sangat mungkin ada konsekuensi perpanjangan kerja atau bahkan diputus kinerja.
Inilah konsekuensi logis yang harus diketahui bersama bahwa bukan berarti setelah ditetapkan menjadi guru dengan status PPPK kemudian kinerjanya tidak optimal atau bahkan minim prestasi.
Dan yang lebih penting lagi adalah guru-guru yang nantinya akan ditetapkan sebagai guru PPPK harus puas diri dengan kesejahteraan yang ada, jangan terus membandingkan dengan kesejahteraan status kepegawaian yang lainnya.
Seleksi PPPK yang sedianya digelar besar-besaran setiap tahunnya semoga tidak sekedar menjadi ajang guru-guru dalam memperoleh hak kesejahteraan saja namun meningkatnya kualitas diri dari sisi profesionalitas kinerja harus terus ditingkatkan.
Sebagai kalam akhir dalam tulisan ini, semoga kekosongan guru "kekacauan" yang dialami sekolah swasta akan dapat terpenuhi dengan kualifikasi yang sesuai kebutuhan sekolah. Semoga. (*)
Baca juga: Sensasi Offroad dengan Jeep Jelajahi Ekstremnya Alas Roban
Baca juga: Kemenag Minta Guru Mengajarkan Ilmu Agama yang Moderat
Baca juga: Ancaman Shin Tae-yong Pelatih Timnas Indonesia ke Asnawi Jika Insiden Thank You Terulang Lagi
Baca juga: Polda Metro Jaya Izinkan Warga Gelar Nobar Final Timnas Indonesia Vs Thailand, Ini Syaratnya