Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berta Semarang

Istri yang Dipidanakan Suami di Tegal Bebas dari Penjara, Dewi: Pengalaman Pahit

Suaminya melaporkan Dewi dengan laporan telah menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik jual beli kapal.

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Sri Dewi (tengah), istri yang dipidanakan oleh mantan suaminya hari ini bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tegal, Selasa (28/12/2021). 

 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Sri Dewi (33), seorang istri di Kota Tegal yang dipidanakan oleh suaminya hari ini bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tegal, Selasa (28/12/2021). 

Dewi dan suaminya adalah bos kapal di Tegalsari, Kota Tegal

Suaminya melaporkan Dewi dengan laporan telah menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik jual beli kapal.

Dewi dijerat Pasal 266 KUH Pidana tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukum maksimal 7 tahun. 

Tapi kemudian oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Tegal, Dewi divonis bersalah dan dikenakan hukuman tiga bulan kurungan, pada Kamis (23/12/2021). 

Ditemui setelah bebas, Dewi mengatakan, ia tidak akan membalas dendam dengan melaporkan balik. 

Pria yang menuntutnya, kini telah berstatus sebagai mantan suami. 

Karena suaminya langsung menceraikannya setelah melaporkan kepada kepolisian. 

"Saya tidak ada niatan balas dendam. Ini saya jadikan pengalaman pahit dalam berumah tangga," katanya singkat. 

Kuasa hukum Sri Dewi, Binton Sianturi tidak menyangkal, bahwa kliennya di pengadilan terbukti membuat keterangan palsu dalam akta autentik kapal. 

Tetapi, ia menilai dalam kasus tersebut ada diskriminasi hukum. 

Karena dalam kasus tersebut, kliennya membuat laporan palsu dalam akta jual beli kapal atas perintah suaminya atau pelapor. 

Seharusnya, menurut Binton, keterlibatan pelapor dalam pemalsuan akta tersebut sudah menghapuskan pidana. 

"Kenapa Sri Dewi membuat itu? Atas suruhan suaminya. Sebenarnya itu sudah penghapusan pidana," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved