Berita Sukoharjo
Pemkab Sukoharjo Gencarkan Sosialisasi Cukai di 12 Kecamatan
Sebanyak 1.200 orang menjadi target sosialisasi meliputi distributor rokok, pedagang rokok, petani tembakau, dan tokoh masyarakat
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mulai sosialisasi cukai 2021 di 12 kecamatan.
Sebanyak 1.200 orang menjadi target sosialisasi meliputi distributor rokok, pedagang rokok, petani tembakau, dan tokoh masyarakat.
Kasubbag Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Sukoharjo, Anggoro Adhi Prasetyo, mengatakan, sosialisasi cukai dilakukan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai, pemberantasan barang cukai ilegal, dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di Kota Makmur.
“Kegiatan diselenggarakan oleh Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo. Sebagai pembukaan dilakukan di Aula Kecamatan Weru. Menyusul 11 kecamatan lainnya, sasarannya 1.200 orang, meliputi tokoh masyarakat, pedagang rokok, distributor rokok, dan petani tembakau," ucap Anggoro.
Menurutnya, materi sosialisasi antara lain ketentuan di bidang cukai hasil tembakau dengan pemateri dari KPP Bea dan Cukai Surakarta.
Hadir pula narasumber lain dari Polres Sukoharjo yang memberikan paparan tetang peranan Polri dalam penanganan tindak pidana cukai.
Pembahasan lainnya yakni arah kebijakan pemanfaatan dan pengelolaan DBHCHT Kabupaten Sukoharjo 2020 dengan pemateri Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Widodo, dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Budi Santoso, menyampaikan tanaman tembakau dan produk olahannya merupakan salah satu komoditas perdagangan dan industri yang cukup penting di Indonesia.
Bahkan, mampu bertahan, bahkan terus berkembang.
Menurutnya, tembakau memiliki keunggulan, terutama keunikan produk yang dihasilkannya.
Seperti kretek sebagai rokok khas Indonesia yang tidak diproduksi oleh negara lain dan memiliki pangsa pasar internasional dan dalam negeri yang besar.
Namun pada saat ini, beragam permasalahan terkait tembakau banyak dihadapi pemerintah. Untuk itu, pemerintah harus dapat mengambil kebijakan yang tepat dan bijaksana guna mengurai permasalahan itu.
“Permasalahan tembakau berhubungan erat dengan ketentuan mengenai cukai hasil tembakau. Pemerintah daerah juga mempunyai tanggung jawab cukup berat. Tidak hanya ditujukan untuk melaksanakan aktivitas yang berorientasi kepada peningkatan pendapatan negara, akan tetapi juga harus melaksanakan kegiatan lainnya yang bermuara untuk mengurangi dampak negatif dari penggunaan produk yang berasal dari tembakau,” papar Budi Santoso.
Budi menambahkan, Pemkab Sukoharjo telah mengambil langkah yang diperlukan dalam rangka mendukung upaya pemerintah meningkatkan pendapatan negara.
Sekaligus mengurangi dampak negatif penggunaan produk yang berasal dari tembakau.