Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Tanah Warisnya Terus Digali Tanpa Ada Pemberitahuan, Pria Ini Melapor ke Polda Jateng

Ditreskrimum Polda Jateng menyegel sebidang tanah dan alat berat di Desa Kebonbatur Kabupaten Demak Rabu (29/12/2021).

Editor: rival al manaf
IST
Polda Jateng menyegel sebidang tanah di wilayah Kebon Batur Kabupaten Demak. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Ditreskrimum Polda Jateng menyegel sebidang tanah dan alat berat di Desa Kebonbatur Kabupaten Demak Rabu (29/12/2021)

Tanah seluas 7.953 meter dan 11.580 meter persegi itu diduga dikeruk mafia tanah setelah adanya indikasi pemalsuan dokumen.

Ahli waris tanah Djoko Pranoto Iskandar mengatakan pihaknya memilih melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng lantaran geram tanah milik orang tuanya terus digali tanpa ada pemberitahuan.

Menurutnya, penggalian tanah tersebut sudah berlangsung sejak 13 April 2020.

Baca juga: Sedang Berlangsung Liga Inggris Chelsea vs Brighton, Berikut Ini Link Live Streaming TV Online SCTV

Baca juga: 7 Cara Menghilangkan Jerawat Secara Alami

Baca juga: Sambil Menangis Pelatih Thailand Alexandre Polking Meminta Maaf ke Indonesia Seusai Final Piala AFF

"Mereka katanya sudah mengantongi ijin resmi dari pemprov, sudah dapat surat kuasa dari almarhum bapak saya, dan memiliki serifikat overlapping dengan tahun yang lebih muda dari pelapor, padahal itu tidak mungkin, soalnya pada saat surat kuasa tersebut ditanda tangani ayah saya dalam posisi lumpuh karena sudah stadium tinggi glioblastoma/tumor otak," kata Joko.

Selain itu pihak keluarga juga sudah menghubungi dinas ESDM bagian mineral dan batubara Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah bagian pengaduan dan pelayanan untuk mengadukan perijinan galian c yang dikeluarkan di lahan tersebut.

Adapun pengacara keluarga sedang mempersiapkan gugatan balik atas terjadinya pengerukan yang sudah dilakukan selama 1 tahun.

"Jelas ini melanggar hukum, kami serahkan sepenuhnya ke polisi. Hari ini semua alat berat di lokasi juga ikut di segel selama proses hulum berlanjur," imbuh Joko.

Hingga saat ini kasus ini telah di tangani Ditreskrimum Polda Jawa Tengah Subdit II.

Badan Pertanahan Nasional pun dilibatkan dalam proses penyegelan lahan tersebut.

Selama proses penyegelan, Polisi juga memasang garis polisi pada sejumlah alat berat yang masih berada di lokasi. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved