Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Doker Muda Ditangkap Setelah Pengguna Narkoba yang Disuntiknya dengan 2 Obat Penenang Meninggal

Pasien tersebut meningga dunia setelah diberi obat diazepam dan midazolam. Sang dokter pun ditetapkan sebagai tersangka.

tabloidnova.com
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, CIANJUR - Polisi memproses LC (27), seorang dokter muda yang menyuntikkan obat penenang kepada pengguna narkoba.

Pasien tersebut meningga dunia setelah diberi obat diazepam dan midazolam.

LC pun ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Herry Wirawan Rudapaksa Santriwati di Depan Istri, Kajari: Para Korban dan Istri Sudah Dicuci Otak

Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur mendukung langkah polisi.


Dinkes mengaku kaget karena sang korban harus disuntik double dengan dua zat yang memiliki efek yang sama yakni obat penenang.

Kepala Seksi Farmasi Dinkes Cianjur, Meita, mengatakan saat ini Dinkes Cianjur hanya bisa mendukung upaya Polres Cianjur untuk mengusut tuntas kasus karena domisili sang dokter berasal dari Jakarta.

"Harus diperiksa juga apakah dokter tersebut memiliki izin praktik sehingga bisa menyuntikkan double zat yang sama terhadap pasien," kata Meita.

Meita mengatakan, pihak Dinas Kesehatan saat ini hanya diminta sebagai ahli menjelaskan kandungan dan zat yang disuntikkan kepada pasien.

"Riwayatnya harus diperiksa juga sang pasien ini kenapa harus disuntikkan double sekaligus," katanya.

Meita mengatakan, efek dari Diazepam dan bidazolam sama-sama memiliki efek ketagihan selain ada efek yang menenangkan.

 
"Dua jenis obat ini memiliki efek penenang, selain itu efek obat ini juga memiliki efek ketagihan," katanya.

Obat Penenang Sebelum Operasi

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri, mengatakan, pihaknya akan mencari izin resep seorang dokter yang kini menjadi tersangka atas penggunaan obat jenis Diazepam.

"Saat ini kami sedang memeriksa izin resep penggunaan obat diazepam, obat ini termasuk yang digunakan terbatas," ujar Ali di Kantor Satnarkoba Polres Cianjur, Kamis (30/12/2021) siang.

Ali mengatakan, dokter berinisial LC (27) ditangkap karena seorang warga Jakarta meninggal setelah disuntikkan diazepam di sebuah villa di kawasan Cipanas.

Seperti diketahui, diazepam adalah obat untuk mengatasi gangguan kecemasan, meredakan kejang, kaku otot, atau sebagai obat penenang sebelum operasi.

Selain itu, obat ini juga bisa digunakan dalam pengobatan gejala putus alkohol.

Diazepam termasuk dalam golongan benzodiazepine.

Obat ini bekerja untuk meningkatkan aktivitas asam gamma–aminobutirat (GABA), yaitu senyawa kimia di otak yang betugas menghambat kerja zat kimia penghantar sinyal saraf (neurotransmitter) di otak.

Cara kerja ini akan menimbulkan efek tenang, relaks, dan kantuk, sehingga bisa digunakan sebagai anticemas (antiansietas), antikejang (antikonvulsan), dan pelemas otot (muscle relaxan).

Obat ini tidak boleh digunakan sembarangan dan harus sesuai dengan resep dokter.

Diminta Tersangka Kasus Narkoba

LC datang ke Cianjur atas permintaan dari para tersangka yang tersandung narkoba yang juga warga Jakarta.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan, tersangka menyuntikkan zat kepada pengguna narkoba di sebuah villa di kawasan Kecamatan Cipanas.

"Saat ini tersangka sudah diamankan dan sedang diperiksa di Satnarkoba Polres Cianjur," ujar Kapolres di halaman Mapolres Cianjur, Kamis (30/12/2021).

Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri, mengatakan kronologisnya berawal saat ia menerima laporan dari warga perihal seorang pasien yang diduga overdosis obat jenis diazepam dan midazolam.

"Kami berangkat ke rumah sakit Cimacan dimana pasien tersebut berada, kami tanya kenapa bisa sampai kesakitan seperti itu, ia mengaku telah disuntikkan zat oleh seorang dokter," kata Ali.

Ali mengatakan, berangkat dari fakta tersebut ia bersama jajarannya langsung menjemput sang dokter dan langsung menginterogasinya.

"Kami memeriksa perkara psikotropika berupa dua botol ampul cairan obat jenis diazepam dan dua botol ampul cairan obat jenis midazolam," kata Ali.

Ali mengatakan, pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp100 juta. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dinkes Cianjur Dukung Polisi Proses Dokter Muda yang Suntikkan Dua Jenis Obat Penenang ke Pasien

Baca juga: Seorang Pasien Tewas Ditikam Sesama Pasien di RSUD Bener Meriah Aceh

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved