Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Libur Nataru

Inilah Pesan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam Perayaan Tahun Baru 2021

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta seluruh masyarakat Jawa Tengah tidak menggelar kegiatan yang mengundang kerumunan

Penulis: m zaenal arifin | Editor: Catur waskito Edy
Humas Pemprov Jateng
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta seluruh masyarakat Jawa Tengah tidak menggelar kegiatan yang mengundang kerumunan saat perayaan malam tahun baru.

Ganjar menghimbau masyarakat tetap di rumah dan berdoa bersama keluarga.

"Saya kira kita sudah sepakat, bahwa kita hidup dalam bayang-bayang Covid-19. Maka saya meminta dukungan dan bantuan masyarakat, ayo kita tahan sebentar, malam tahun baru jangan berkerumun. Lebih baik di rumah saja dan berdoa," kata Ganjar, Kamis (30/12).

Ganjar juga meminta seluruh Bupati/Wali Kota untuk mengamankan daerahnya masing-masing.

Tidak boleh ada Bupati/Wali Kota yang mengizinkan kegiatan perayaan yang mengundang kerumunan masa.

"Sekali lagi, tidak boleh diizinkan perayaan yang rame-rame.

Tadi pagi saya bersama pak Kapolda dan pak Pangdam juga sudah sepakat.

Pak Kapolda menyampaikan tidak ada yang diizinkan untuk melakukan perayaan," imbuhnya.

Ganjar berharap, dukungan masyarakat akan sama seperti saat perayaan Natal kemarin.

Masyarakat begitu patuh dengan tidak mudik dan merayakan natal di tempat masing-masing. "Kalau ini bisa sukses, maka insyaallah akan terkendali," jelasnya.

Ganjar mendorong Bupati/Wali Kota dan para pimpinan menggelar acara doa bersama dan perayaan malam tahun baru secara daring.

Dengan begitu, maka mereka bisa berkomunikasi dengan masyarakat.

"Buat saja acara daring, sederhana saja yang penting membuat masyarakat senang. Prinsipnya kami minta dukungan dan bantuan masyarakat.

Yok kita tahan sebentar di malam tahun baru untuk tidak berkerumun," pungkasnya.

Sekadar diketahui, pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan terkait perayaan malam tahun baru. Dalam aturan Inmendagri nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal dan tahun baru menyebutkan, alun-alun dilarang buka, mal dan pusat perbelanjaan dilarang menggelar acara perayaan, tidak boleh pawai, arak-arakan dan lainnya. (Nal)

Baca juga: Kabinet Jokowi Makin Gemuk, BAGI-BAGI Jabatankah? Ini Tanggapan Istana

Baca juga: Disiksa dan Jadi Tumbal Pesugihan Keluarganya, Begini Kondisi Bocah AP, Kakaknya juga Dikorbankan?

Baca juga: Terima Kasih Orang Baik : Menengok Perjuangan ODGJ Akses KTP Menuju Kesembuhan

Baca juga: Wanita Berdaster Mengaku Istri Kajari Tebing Tinggi Terekam Marah-Marah Ancam Karyawan Toko Sepatu

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved