Berita Regional
Lihat Herry Wirawan Rudapaksa Sepupunya, Istri Hamil Tua Tak Berdaya hingga Trauma
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan salah satu korban yang dirudapaksa Herry adalah sepupu istri.
TRIBUNJATENG.COM - Dalam sidang terungkap fakta-fakta baru tentang Herry Wirawan.
Seperti diketahui, pria itu adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan di Bandung yang merudapaksa 13 santriwati.
Korban sampai ada yang melahirkan bayi.
Baca juga: Herry Wirawan Rudapaksa Santriwati di Depan Istri, Kajari: Para Korban dan Istri Sudah Dicuci Otak
Rudapaksa berlangsung selama lima tahun sejak 2006 hingga 2021 dan terjadi di beberapa tempat seperti ruangan yayasan, hotel, hingga apartemen.
Dan berikut 5 fakta baru yang terungkap dari persidangan dengan terdakwa Herry Wirawan:

1. Perkosa sepupu istri
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan salah satu korban yang dirudapaksa Herry adalah sepupu istri.
Rudapaksa dilakukan saat sang istri dalam kondisi hamil tua dan diketahui langsung oleh istri pelaku.
Asep mengatakan hak tersebut membuat istri Herry trauma dan berdampak dengan kandungannya.
Selain itu istri Herry sempat bertanya kepada suami terkait peristiwa rudapaksa yang dilakukan terhadap sepupunya.
Namun Herry menyuruh istrinya diam dan mengurus rumah serta anak-anak.
"Jadi, begini namanya perasaan seorang perempuan curiga, ada perasaan yang tidak enak ketika ditanya ke pelaku.
Ia (pelaku) menjawab itu urusan saya.
Ibu ngurus rumah, ngurus anak-anak selesai," ucap Asep.
2. Catut nama kerabat untuk kepengurusan yayasan