Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Lihat Herry Wirawan Rudapaksa Sepupunya, Istri Hamil Tua Tak Berdaya hingga Trauma

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan salah satu korban yang dirudapaksa Herry adalah sepupu istri.

Shutterstock
Ilustrasi. 

Dalam sidang terungkap jika Herry mencatutu nama keluarga dalam kepengurusan yayasannya.

Namun keluarga tak mengetahui namanya masuk dalam kepengurusan dan tak tahu jika Herry memiliki yayasan.

Di kepengurusan disebutkan nama orangtua menjadi pembina dan kakak serta iparnya menjadi pengurus.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Dodi Gazali Emil mengatakan, dalam persidangan, hadir saksi dari kerabat Herry yakni orangtua, kakak dan ipar terdakwa.

"Orangtuanya satu, dua orang kakak dan satu orang ipar menceritakan posisi tentang kepengurusan yayasan, dari mereka enggak tahu tentang pengurusan yayasan tersebut," ucap Dodi dihubungi Selasa (28/12/2021).

3. Dokter curiga dengan usia korban melahirkan

Dokter yang membantu persalinan korban juga hadir di persidangan.

Ia mengatakan Herry mendampingi korban datang ke salah satu klinik di Bandung untuk melakukan persalinan.

Korban dan Herry datang ke klinik itu dengan menggunakan masker, namun dokter curiga dengan usia korban yang ia kira masih di bawah 20 tahun.

Namun kepada dokter Herry mengatakan usia korban 20 tahun.

"HW menjelaskan (korban) usianya 20, kemudian ada kecurigaan dari dokter bahwa ketika proses melahirkan itu dia curiga karena dokter lebih mengetahui bagaimana kondisi seseorang itu masih di bawah 20 tahun," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil.

4. Dicuci otak secara bertahap

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana menilai korban dan istri pelaku dicuci otak oleh Herry Irawan agar mengikuti keinginannya.

"Tadi dari psikolog, kami dalami secara luas, makanya kami mendapatkan pembelajaran lebih dari psikolog itu bagaimana kemudian perbuatan itu (pencucian otak) dilakukan secara bertahap dan terencana untuk bagaimana ada keinginan atau hal yang dilakukan oleh terdakwa itu diikuti oleh si korban termasuk istrinya," kata Asep usai sidang di PN Bandung, Kamis (30/12/2021).

Menurut Asep, terdakwa "merusak" otak dari para korban dan istrinya, sehingga mereka tak melaporkan kejadian yang berlangsung selama lima tahun itu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved