Berita Regional
Lihat Herry Wirawan Rudapaksa Sepupunya, Istri Hamil Tua Tak Berdaya hingga Trauma
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan salah satu korban yang dirudapaksa Herry adalah sepupu istri.
"Jadi kalau temen-temen menganggap, kenapa ini baru terungkap sekarang? Kenapa istrinya tak melapor? Itu kejadiannya seperti itu. Jadi di dalam istilah psikologi itu ada dirusak fungsi otaknya," kata Asep.
"Sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah, boro-boro melapor atau menyampaikan, istrinya pun sempat tidak berdaya jadi dia kemudian (mengatakan)'ibu tinggal di sini'," lanjut Asep.
5. Disebut kejahatan yang luar biasa
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan adalah kejahatan yang sangat luar biasa.
Selain mmeperkosa 13 anak, pelaku juga diduga meyalahgunakan bantuan sosial dan Program Indonesia Pintar dari Kementrian Agama.
"Kemudian dari istri terdakwa dan terakhir kami hadirkan adalah saksi ahli, pertama hukum pidana yang kedua adalah psikolog," kata Asep usai persidangan di Bandung, Kamis (30/12/2021).
Asep menambahkan, keterangan saksi akan mendukung proses pembuktian kasus tersebut.
"Kami dapat simpulkan dari persidangan hari ini, bahwa ini kejahatan sangat luar biasa.
Sangat luar biasa," kata Asep.
"Perbuatan terdakwa ini itu termasuk dalam kategori ancaman psikis.
Jadi membekukan otak korban sehingga secara sukarela mau melakukan apapun yang dilakukan oleh pelaku, jadi bukan hanya trauma saja," tambah dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Kasus Herry Wirawan, Sepupu Istri Juga Diperkosa hingga Dokter Curiga Usia Korban Saat Melahirkan"
Baca juga: Oknum Jaksa Diduga Jadi Calo CPNS di NTB, Korban Rugi Puluhan hingga Ratusan Juta