Berita Regional
Lihat Herry Wirawan Rudapaksa Sepupunya, Istri Hamil Tua Tak Berdaya hingga Trauma
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan salah satu korban yang dirudapaksa Herry adalah sepupu istri.
TRIBUNJATENG.COM - Dalam sidang terungkap fakta-fakta baru tentang Herry Wirawan.
Seperti diketahui, pria itu adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan di Bandung yang merudapaksa 13 santriwati.
Korban sampai ada yang melahirkan bayi.
Baca juga: Herry Wirawan Rudapaksa Santriwati di Depan Istri, Kajari: Para Korban dan Istri Sudah Dicuci Otak
Rudapaksa berlangsung selama lima tahun sejak 2006 hingga 2021 dan terjadi di beberapa tempat seperti ruangan yayasan, hotel, hingga apartemen.
Dan berikut 5 fakta baru yang terungkap dari persidangan dengan terdakwa Herry Wirawan:

1. Perkosa sepupu istri
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan salah satu korban yang dirudapaksa Herry adalah sepupu istri.
Rudapaksa dilakukan saat sang istri dalam kondisi hamil tua dan diketahui langsung oleh istri pelaku.
Asep mengatakan hak tersebut membuat istri Herry trauma dan berdampak dengan kandungannya.
Selain itu istri Herry sempat bertanya kepada suami terkait peristiwa rudapaksa yang dilakukan terhadap sepupunya.
Namun Herry menyuruh istrinya diam dan mengurus rumah serta anak-anak.
"Jadi, begini namanya perasaan seorang perempuan curiga, ada perasaan yang tidak enak ketika ditanya ke pelaku.
Ia (pelaku) menjawab itu urusan saya.
Ibu ngurus rumah, ngurus anak-anak selesai," ucap Asep.
2. Catut nama kerabat untuk kepengurusan yayasan
Dalam sidang terungkap jika Herry mencatutu nama keluarga dalam kepengurusan yayasannya.
Namun keluarga tak mengetahui namanya masuk dalam kepengurusan dan tak tahu jika Herry memiliki yayasan.
Di kepengurusan disebutkan nama orangtua menjadi pembina dan kakak serta iparnya menjadi pengurus.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Dodi Gazali Emil mengatakan, dalam persidangan, hadir saksi dari kerabat Herry yakni orangtua, kakak dan ipar terdakwa.
"Orangtuanya satu, dua orang kakak dan satu orang ipar menceritakan posisi tentang kepengurusan yayasan, dari mereka enggak tahu tentang pengurusan yayasan tersebut," ucap Dodi dihubungi Selasa (28/12/2021).
3. Dokter curiga dengan usia korban melahirkan
Dokter yang membantu persalinan korban juga hadir di persidangan.
Ia mengatakan Herry mendampingi korban datang ke salah satu klinik di Bandung untuk melakukan persalinan.
Korban dan Herry datang ke klinik itu dengan menggunakan masker, namun dokter curiga dengan usia korban yang ia kira masih di bawah 20 tahun.
Namun kepada dokter Herry mengatakan usia korban 20 tahun.
"HW menjelaskan (korban) usianya 20, kemudian ada kecurigaan dari dokter bahwa ketika proses melahirkan itu dia curiga karena dokter lebih mengetahui bagaimana kondisi seseorang itu masih di bawah 20 tahun," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil.
4. Dicuci otak secara bertahap
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana menilai korban dan istri pelaku dicuci otak oleh Herry Irawan agar mengikuti keinginannya.
"Tadi dari psikolog, kami dalami secara luas, makanya kami mendapatkan pembelajaran lebih dari psikolog itu bagaimana kemudian perbuatan itu (pencucian otak) dilakukan secara bertahap dan terencana untuk bagaimana ada keinginan atau hal yang dilakukan oleh terdakwa itu diikuti oleh si korban termasuk istrinya," kata Asep usai sidang di PN Bandung, Kamis (30/12/2021).
Menurut Asep, terdakwa "merusak" otak dari para korban dan istrinya, sehingga mereka tak melaporkan kejadian yang berlangsung selama lima tahun itu.
"Jadi kalau temen-temen menganggap, kenapa ini baru terungkap sekarang? Kenapa istrinya tak melapor? Itu kejadiannya seperti itu. Jadi di dalam istilah psikologi itu ada dirusak fungsi otaknya," kata Asep.
"Sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah, boro-boro melapor atau menyampaikan, istrinya pun sempat tidak berdaya jadi dia kemudian (mengatakan)'ibu tinggal di sini'," lanjut Asep.
5. Disebut kejahatan yang luar biasa
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan adalah kejahatan yang sangat luar biasa.
Selain mmeperkosa 13 anak, pelaku juga diduga meyalahgunakan bantuan sosial dan Program Indonesia Pintar dari Kementrian Agama.
"Kemudian dari istri terdakwa dan terakhir kami hadirkan adalah saksi ahli, pertama hukum pidana yang kedua adalah psikolog," kata Asep usai persidangan di Bandung, Kamis (30/12/2021).
Asep menambahkan, keterangan saksi akan mendukung proses pembuktian kasus tersebut.
"Kami dapat simpulkan dari persidangan hari ini, bahwa ini kejahatan sangat luar biasa.
Sangat luar biasa," kata Asep.
"Perbuatan terdakwa ini itu termasuk dalam kategori ancaman psikis.
Jadi membekukan otak korban sehingga secara sukarela mau melakukan apapun yang dilakukan oleh pelaku, jadi bukan hanya trauma saja," tambah dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Kasus Herry Wirawan, Sepupu Istri Juga Diperkosa hingga Dokter Curiga Usia Korban Saat Melahirkan"
Baca juga: Oknum Jaksa Diduga Jadi Calo CPNS di NTB, Korban Rugi Puluhan hingga Ratusan Juta