Berita Regional

Mantan Kepala SD di Mataram Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Rp844 Juta

Mantan Kepala SDN 19 Cakranegara, Mataram, NTB, HL (53), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS tahun 2015-2017.

The Guardian
Ilustrasi penjara. 

TRIBUNJATENG.COM, MATARAM – Mantan Kepala SDN 19 Cakranegara, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), HL (53), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS tahun 2015-2017.

Sepanjang tiga tahun tersebut, total anggaran yang dikelola SDN 19 Cakranegara mencapai Rp1,6 miliar.

Hasil audit BPKP Perwakilan NTB menunjukkan, dugaan korupsi yang dilakukan HL menimbulkan kerugian negara Rp844,122 juta.

Baca juga: Oknum Jaksa Diduga Jadi Calo CPNS di NTB, Korban Rugi Puluhan hingga Ratusan Juta

Modusnya diduga dengan memanipulasi laporan pertanggungjawaban sehingga tidak sesuai dengan realisasinya.

Laporan Pertanggungjawaban direkayasa dengan transaksi fiktif dan penggelembungan harga item barang.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, penyidikan kasus ini sudah tuntas.

"Berkas perkara, tersangka, dan barang bukti sudah kita limpahkan ke jaksa penuntut umum," ujarnya, Kamis (30/12/2021).

Pelimpahan tersebut menandai berakhirnya kewenangan penyidikan kepolisian.

 
Selanjutnya diteruskan proses penuntutan ke pengadilan oleh jaksa penuntut umum.

Tersangka HL dikenai pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI No20/2001 tentang perubahan atas UU RI No31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasi Intel Kejari Mataram Heru Sandika Triyana mengatakan, jaksa penuntut umum melanjutkan penahanan terhadap tersangka.

"Yang bersangkutan dilanjutkan penahanannya dan dititipkan di Rutan Polresta Mataram," ujarnya dikonfirmasi terpisah.

Usai menerima pelimpahan dari penyidik Satreskrim Polresta Mataram, selanjutnya jaksa penuntut umum menyusun berkas dakwaan.

Berkas dakwaan ini disiapkan untuk pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diduga Korupsi Dana BOS Rp 844 Juta, Mantan Kepala SD Ditahan di Rutan Polresta Mataram

Baca juga: Pandangan Remeh Eks Pelatih Thailand Jelang Leg Kedua Final Piala AFF Thailand vs Indonesia

Sumber: Tribunnews.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved