Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Oknum Jaksa Diduga Jadi Calo CPNS di NTB, Korban Rugi Puluhan hingga Ratusan Juta

Praktik percaloan seleksi CPNS diduga dilakukan oleh oknum jaksa di Kejati NTB berinisial EP.

tribunjabar
Ilustrasi penipuan cpns 

Korban lalu mendatangi lagi oknum jaksa EP untuk meminta pengembalian uang.

Oknum jaksa EP tidak dapat memenuhi pengembalian uang ini hingga November 2021.

EF tidak sabar lagi serta terdesak pembayaran jatuh tempo gadai tanah sawah orang tuanya, sehingga melapor dugaan penipuan ke polisi.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan pengaduan tersebut.

"Kita sudah memanggil pihak-pihak terkait untuk diklarifikasi," ujarnya singkat, Senin (27/12/2021).

Pegawai kejaksaan inisial JT lebih dulu dimintai keterangan pada Kamis (23/12/2021) pekan lalu.

Terpisah, Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi terkait kasus tersebut.

"Tapi tidak dalam kewenangan kami karena yang bersangkutan melakukan kegiatannya tidak ada kaitannya dengan profesi dia sebagai jaksa," ujarnya.


Kronologi

EF alias ME, pelamar CPNS Kemenkumham NTB tahun seleksi 2019 menceritakan kronologis kejadian yang merugikannya hingga Rp160 juta.

"Saya dijanjikan di Kemenkumham pendaftaran lewat jalur kebijakan," kata EF dalam wawancaranya terkait laporan pengaduan tersebut.

Pria lulusan SMA ini mengikuti seleksi CPNS pada tahun 2019.

Awal mulanya, dia ditemui pegawai kejaksaan di Mataram berinisial JT.

"Saya dicari. Ditanya siapa yang mau ikut daftar," ucapnya.

JT kemudian mempertemukannya dengan oknum jaksa di NTB berinisial EP.

EP menawarinya jalur khusus tetapi dengan syarat sejumlah uang.

"Kalau semuanya Rp160 juta. DP Rp60 juta. Sudah disetor semua," kata EF sambil menunjukkan dokumentasi foto penyerahan uang.

Pembayaran kemudian dicicil sepanjang tahun 2020 dan dilakukan di rumah dinas pegawai kejaksaan di Mataram, yakni rumah JT.

Menurut bukti dokumen kuitansi, pembayaran pertama diserahkan pada tanggal 24 Maret 2020 senilai Rp 60 juta.

Kemudian pada 1 Juli 2020 sebesar Rp50 juta.

20 Juli 2020 sebesar Rp10 juta dan terakhir Desember 2020 sebesar Rp40 juta.

"Itu uang dari gadai sawah orang tua saya," kata EF.

EF kemudian menanyakan mengenai janji EP yang bakal meluluskannya lewat jalur khusus tersebut.

Mengutip riwayat percakapannya antara EF dengan EF, EP mengatakan kepada EF bahwa jalur kebijakan ini tidak bisa disamakan dengan jalur normal.

Bahkan, EP berani menjamin pelamar seleksi CPNS yang tidak lulus bisa diluluskan lewat jalur tersebut.

Tapi setelah berulang kali ditanya mengenai kepastian, EP selalu beralasan.

EF pun akhirnya jengah dan meminta pengembalian uang.

"Kita mau cabut uang tapi setelah itu sampai sekarang belum dikembalikan kita dijanjikan terus tiap minggu, tiap bulan," jelas EF.

Bahkan pada Oktober 2021, EF dan EP sepakat dimediasi.

EF diberi hak menguasai sertifikat tanah oleh EP sebagai jaminan.

Jaminan bahwa EP sanggup mengembalikan uang Rp160 juta dalam tempo satu bulan.

Tetapi hingga November 2021, janji hanya tinggal janji. Uang EF tidak pernah kembali.

"Oktober kemarin itu jatuh temponya gadai sawah bapak saya. Harus ditebus tapi uangnya tidak ada," kata EF.

Akhirnya pada 5 November 2021, EF melapor ke Polresta Mataram tentang dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor EP.

"Saya sebenarnya hanya ingin uang kembali tapi dia tidak ada itikad baik," kata EF.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut.

Perantara inisial JT sudah lebih dulu dimintai keterangan pada Kamis pekan lalu.

Pekan ini dijadwalkan pemeriksaan EP.

Sementara Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, EP bertindak atas nama diri pribadi yang tidak ada kaitannya dengan profesi jaksa. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korban Oknum Jaksa Diduga Calo CPNS Bertambah, Sudah Bayar Rp 75 Juta, Baru Dikembalikan Rp 25 Juta

Baca juga: Doker Muda Ditangkap Setelah Pengguna Narkoba yang Disuntiknya dengan 2 Obat Penenang Meninggal

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved