Berita Pantura
Lebih dari 96% Nelayan Indonesia Adalah Nelayan Kecil, Pemerintah Diminta Beri Perhatian
Pemerintah pada 2022 memiliki rencana penanggulangan kemiskinan ekstrem di 212 Kabupaten atau Kota, di mana 147 Kabupaten atau Kota.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah pada 2022 memiliki rencana penanggulangan kemiskinan ekstrem di 212 Kabupaten atau Kota, di mana 147 Kabupaten atau Kota di antaranya merupakan wilayah pesisir.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Jawa Tengah, Andang Wahyu Triyanto berharap ada perhatian khusus dari pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota ke wilayah pesisir sehingga sejalan dengan rencana kerja pemerintah pusat.
“Masyarakat di wilayah pesisir notabene-nya bekerja sebagai nelayan kecil, menangkap ikan one day fishing," terang Andang dalam keterangannya, Sabtu (1/1/2022).
Baca juga: Tahun Baru Objek Wisata Tampomas Banjarnegara Diserbu Wisatawan
Baca juga: Chord Kunci Gitar Sisa Rasa Mahalini: Mengapa Masih Ada Sisa Rasa di Dada
Baca juga: Timur Tengah Jadi Pemasok Terbesar Sabu ke Indonesia Sepanjang 2021
Andang menilai nelayan kecil memiliki peranan yang besar. Oleh karena itu perlu ada keberpihakan yang nyata, terlebih undang-undang nomor 7 Tahun 2016 mengamanatkan tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
“Nelayan kecil memiliki peranan yang besar, 80 % produksi hasil tangkapan nelayan kecil untuk pemenuhan konsumsi domestik. Kemudian, lebih dari 96 % nelayan Indonesia adalah nelayan kecil, hal ini menjadi peluang yang besar sekaligus tantangan untuk memperkuat usaha perikanan tangkap skala kecil agar lebih maju, mandiri dan berkelanjutan.” kata pria yang juga mejabat Ketua DPC PDIP Kabupaten Jepara.
Memurut Andang, jumlah nelayan kecil yang banyak ini harus didukung konektivitas infrastruktur, pelayanan publik maupun konektivitas data agar skala ekonomi nelayan kecil ini menjadi besar. Peran pengorganisasian nelayan sangat penting, agar hasil produksi nelayan kecil dapat bernilai besar.
"Dengan adanya konektivitas data baik melalui OSS maupun KUSUKA, kebijakan perlindungan dan pemberdayaan usaha perikanan dapat dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan," terangnya.
Lebih lanjut, kata dia, ke depan pemerintah harus memastikan nelayan kecil ini memiliki badan usaha, sehingga yang sejahtera bukan hanya orang perorang tetapi nelayan kecil keseluruhan.
“Nelayan yang memiliki badan usaha akan terkoneksi secara ekonomi, sehingga akan lebih terbuka peluang usahanya. Komisi B DPRD Jawa Tengah sendiri, untuk mendukung hal ini pada tahun 2022 mencanangkan terbentuknya raperda tentang Tata kelola dan pemasaran eksport produk pertanian peternakan perikanan dan UMKM Jateng.
"Harapannya tentu agar nelayan kecil memiliki usaha skala besar, sehinga kesejahteraan tercapai dan angka kemiskinan di pesisir menurun," papar Andang yang juga merupakan Ketua KADIN Jepara.