Berita Banyumas
Tak Dengar Klakson Kereta, Pria Asal Somageda Banyumas Tewas Tertemper KA Bangunkarta
Hendak melintas di perlintasan kereta api, seorang pria di Banyumas tewas tertemper KA Bangunkarta relasi Jogja-Pasar Senen, Minggu (2/1/2022).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Hendak melintas di perlintasan kereta api, seorang pria di Banyumas tewas tertemper KA Bangunkarta relasi Jogja-Pasar Senen, Minggu (2/1/2022) sekira pukul 11.30 WIB.
Kejadiannya sendiri terjadi di km 415 +5/6 di petak Stasiun Sumpiuh - Tambak.
Korban adalah Edi Saputro (30) warga RT 7 RW 2, Desa Klinting, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Ji Eun Makin Tersiksa karena Ditolak Keluarga Young Jae Sinopsis Drakor Full House Episode 21
Baca juga: Dongeng Dewi Walangangin Asal-usul Candi Pari Cerita Rakyat Jawa Timur
Baca juga: Hae Won Lepaskan Young Jae untuk Ji Eun Sinopsis Drakor Full House Episode 20
Berdasarkan informasi dari masinis, korban saat itu akan menyeberang di jalur kereta api.
"Masinis sudah membunyikan semboyan 35 akan tetapi korban tidak mengindahkan akhirnya menemper kereta api," ujar Manager Humas Daop V Purwokerto, Ayep Hanapi dalam keterangannya kepada Tribunbanyumas.com.
Korban meninggal dunia dan dibawa ke Puskesmas Sumpiuh, Banyumas.
"Kru sudah merapat ke TKP, banyak juga kerumunan warga korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Sumpiuh dan ditangani oleh Polsek Sumpiuh," imbuhnya.
PT KAI Daop 5 Purwokerto mengajak seluruh pengguna jalan bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Baca juga: Video Ibu Pratama Arhan Terbaring Sakit Dukung Putranya Berlaga di Leg 2 Final Piala AFF 2020
Baca juga: 36 Ayat Surat Al Mutaffifin (Orang-orang yang Curang), Lengkap Arab Latin dan Artinya
Baca juga: Update Virus Corona Jawa Tengah Minggu 2 Januari 2022
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api
Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Total perlintasan sebidang di wilayah Daop 5 Purwokerto sebanyak 195, yang terbagi menjadi perlintasan sebidang terjaga 109, tidak terjaga 86. (jti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Polisi-bersama-kru-KAI-dan-warga-saat-akan-mengevakuasi-seorang-pria.jpg)