Jabatan Eks Pegawai KPK di Polri Disesuaikan Hasil Uji Kompetensi
posisi jabatan Novel Baswedan dan 43 eks pegawai KPK lain hingga tengah digodok oleh pihak internal Polri.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sebanyak 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai bekerja hari pertama menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri pada Senin (3/1).
Polri menyatakan, jabatan eks pegawai KPK bakal disesuaikan dari hasil uji kompetensi yang telah dilakukannya sebagai ASN Polri.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Polri, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Menurut dia, posisi jabatan Novel Baswedan dan 43 eks pegawai KPK lain hingga tengah digodok oleh pihak internal Polri.
"Tentunya ini menjadi suatu keputusan yang sudah ditentukan mendasari proses. Pertama kompetensi, tes kompetensi, sesuai apa kompetensi yang dimiliki seluruh eks pegawai KPK yang sudah diangkat secara khusus dalam pengangkatan ASN Polri," kata Trunoyudo, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/1).
Hingga saat ini, menurut dia, sebanyak 44 eks pegawai KPK baru selesai menjalani masa orientasi dan pendidikan sebagai ASN Polri. Kegiatan itu dilaksanakan selama 2 pekan di Pusdikmin Polri, Bandung, Jawa Barat.
"Tentu sudah mengikuti pendidikan dan pembinaan di Pusdikmin Polri Bandung yang kemudian nanti tentunya dalam penempatan posisinya akan disampaikan lebih lanjut setelah awal pengangkatan sampai pendidikan ini," jelasnya.
Trunoyudo menyatakan, pihak internal masih melakukan identifikasi jabatan untuk memetakan posisi yang tepat untuk masing-masing pegawai.
"Sampai dengan posisi penempatan pada Polri ini sudah dipersiapkan pada identifikasi atau ruang jabatan yang sudah disiapkan, yaitu di beberapa Satker (satuan kerja). Karena dari ke-44 eks pegawai KPK ini kompetensinya berbeda-berbeda. Ada yang SDM, ada yang Humas, bahkan ada yang di bidang keuangan dan hukum," terangnya.
Setelah identifikasi dan diputuskan penempatannya, ia memastikan, para eks pegawai KPK itu akan diminta langsung bertugas di masing-masing satuan kerja.
"Kami yakini optimis bahwasanya Polri, KPK, Kejaksaan ini merupakan lembaga atau institusi negara yang sangat besar.Tentunya masyarakat juga banyak bisa melihat bagaimana kolaborasi ketiga instansi ini ke depannya. Harapan tentu lebih optimal lagi dalam kolaborasi, baik kerja sama, maupun koordinasi, sampai dengan bagaimana menjadi tuntutan masyarakat untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang ada di negara RI," paparnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rilis akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12), mengungkapkan, perekrutan 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri merupakan satu upaya Polri dalam memberantas korupsi.
Dia menambahkan, Polri juga akan mengembangkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi menjadi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas), yang memperkuat bidang pencegahan dan pengembalian kerugian negara.
"Kami akan mengembangkan, apalagi kami sudah rekrut 44 eks KPK, ini menjadi komitmen kami memperkuat divisi pemberantasan korupsi di institusi Polri, khususnya di bidang pencegahan dan pengembalian kerugian negara," paparnya. (Tribunnews/Igman Ibrahim)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Mantan-penyidik-KPK-Novel-Baswedan-bersama-mantan-pegawai-KPK-pelantikan-di-Mabes-Polri.jpg)