Berita Solo
Tersangka Nanang Popor Kepala Gilang Endi Saputra dengan Senjata Replika saat Diklatsar Menwa UNS
Polresta Solo merilis tersangka dan barang bukti kasus meninggalnya mahasiswa UNS Gilang Endi Saputra yang tewas saat mengikuti Diklatsar Menwa
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Polresta Solo merilis tersangka dan barang bukti kasus meninggalnya mahasiswa UNS Gilang Endi Saputra yang tewas saat mengikuti Diklatsar Menwa Oktober tahun lalu.
Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto menyampaikan salah satu tersangka dalam kasus tersebut, Nanang Fahrizal Maulana (NFM), telah melakukan penamparan dan pemoporan terhadap korban di bagian kepala dengan mengenakan helm.
"Sedangkan tersangka FPJ (Fauzal Pujut Juliono) telah melakukan pemukulan dengan menggunakan matras terhadap korban," ucapnya sebelum pelimpahan tahap 2 di Mapolresta Solo, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Penabrak Sejoli Korban Kecelakaan Nagreg Jalani Rekonstruksi di TKP Pembuangan Mayat Sungai Serayu
Baca juga: Keren dan Asri, Alun-Alun Semarang di Kawasan Johar Sudah Dibuka bagi Masyarakat Umum
Baca juga: Gaji Belum Dibayar, Mantan Pemain Persiku Kudus Wadul ke DPRD
Gatot mengungakpkan, penyidik Satreskrim Polresta Solo telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan beberapa ahli.
"Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap ahli forensik dan ahli pidana. Selain itu juga alat bukti berupa hasil visum atau autopsi," tuturnya.
Penyidik juga menyita barang bukti dalam kasimus tersebut yaitu di antaranya: 11 helm replika tentara besi warna hijau, 11 buah senapan replika dari kayu laras besi, 2 buah matras warna hitam.
"Setelah dilakukan penimbangan di Dinas Perdagangan UPT Metrologi Legal Kota Surakarta didapati senjata replika laras panjang dengan berat 3.606,88 gram," ungkapnya.
"Sementara untuk helm replika tentara berwarna hijau seberat 1.170,75 gram," tambahnya.
Baca juga: Alun-Alun Johar Semarang Sudah Dibuka bagi Masyarakat Umum
Baca juga: Promo Indomaret Belanja Untung Awal Tahun Periode Hingga 4 Januari 2022
Gatot menuturkan, tersangka NFM dalam kegiatan Diklatsar tersebut komandan latihan dan sementara FPJ sebagai kepala Provos.
Kedua tersangka dijerat sebagaiman Paal 351 ayat (3) junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 atau Pasal 359 junto Pasllal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (*)