Berita Artis
Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Gaga Muhammad 4 Tahun Penjara: Sopan dan Masih Muda
Tersangka Gaga Muhammad dituntut 4 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Tersangka Gaga Muhammad dituntut 4 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
Selain hukuman penjara, Jaksa juga menuntut denda Rp 10 juta.
Tuntutan jaksa itu lantaran selama persidangan Gaga Muhammad dilai sopan dan masih muda sehingga bisa memperbaiki perilakunya di masa depan.
"Hal-hal yang meringankan, saudara bersikap sopan selama persidangan, saudara menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih berusia muda, yang diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata jaksa
Setelah jaksa selesai membacakan tuntutan, hakim pengadilan menanyakan kepada Gaga Muhammad untuk melakukan pembelaan atau tidak.
“Mohon kami dienrikan waktu satu minggu intuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga,” ujar kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
“Saya serahkan semua pada penasehat hukum,” timpal Gaga.
Hakim sepakat dan memberikan kesempatan pihak Gaga mengajukan pembelaan.
Sidang selanjutnya beragendakan pledoi akan digelar pada Senin (10/1/2022) mendatang di PN Jakarta Timur.
Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Diketahui, dalam kecelakaan pada tahun 2019 tersebut, Laura Anna mengalami lumpuh.
Laura divonis menderita Servikal Vertebat Disslocation atau dislokasi tulang leher.