Berita Nasional
Pintu Masuk Penerbangan Internasional Ditambah Jadi 6 Bandara
Inmendagri Nomor 01 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali salah satunya memuat tentang pembatasan pintu masuk penumpang penerbangan internasional di jalur
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia diperpanjang selama 14 hari, yakni mulai 4 Januari hingga 17 Januari 2022.
Menyusul kebijakan tersebut, terbit Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 dan 02 Tahun 2022.
Beleid itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 3 Januari 2022.
Inmendagri Nomor 01 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali salah satunya memuat tentang pembatasan pintu masuk penumpang penerbangan internasional di jalur udara, laut, dan darat.
Disebutkan bahwa pintu masuk melalui jalur udara kini dibuka di 6 bandara yang tersebar di sejumlah titik.
Sebelumnya, pintu masuk melalui jalur udara hanya tersedia di 3 titik.
Keenam titik tersebut yakni:
1. Bandara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten;
2. Bandara Juanda di Sidoarjo Provinsi JawaTimur;
3. Bandara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali;
4. Bandara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau;
5. Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau;
6. Bandara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara.
Kemudian, dalam aturan yang sama disebutkan, pintu masuk jalur laut di Bali dan Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).
"Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sampai dengan huruf b) dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/Satuan Tugas Penanganan Covid-19/kementerian/lembaga terkait," bunyi Inmendagri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20-12-Suasana-di-Terminal-3-Bandara-Soekarno-Hatta-Tangerang-1.jpg)