Rabu, 29 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Awal Tahun 2022

Bea Cukai Kudus menggagalkan peredaran rokok ilegal di awal tahun baru pada hari Senin (3/1/2022) kemarin.

Penulis: raka f pujangga | Editor: Daniel Ari Purnomo
Bea Cukai Kudus
Bea Cukai Kudus menggagalkan peredaran rokok ilegal di awal tahun baru pada hari Senin (3/1/2022) kemarin. 

 


TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bea Cukai Kudus menggagalkan peredaran rokok ilegal di awal tahun baru pada hari Senin (3/1/2022) kemarin.


Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini menyampaikan, penindakan terhadap sebuah mobil minibus yang mengangkut rokok illegal dilakukan sekitar pukul 20.30.


Penindakan dilakukan di pintu masuk tol Muktiharjo Semarang, setelah mobil diikuti, dikejar dan kemudian berhasil dihentikan. 


Penindakan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh sebelumnya.  


"Mobil mengangkut rokok illegal dari Jepara menuju Semarang melalui jalan Jepara Demak," kata dia, Rabu (5/1/2022).


Dari hasil pemeriksaan terhadap mobil tersebut, tim menemukan 30 bal rokok illegal. 


Atas temuan ini seluruh barang bukti rokok illegal, pemilik barang (DDA),  sopir (PUA), dan minibus dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.


"Setelah dilakukan pencacahan terhitung ditemukan 120.000 batang rokok illegal ,jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Sekar Madu SMD Bold Filter tanpa dilekati pita cukai," ujar dia.


Menurutnya, perkiraan nilai barang sebesar Rp 136,8 juta dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 91,6 juta. 


"Bea Cukai Kudus terus mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari rokok illegal," ujar dia.


Rokok yang  merupakan barang kena cukai, dalam pemasaran atau penjualannya harus sudah dilekati pita cukai asli. 


Rokok hasil penindakan di atas ditemukan tanpa dilekati pita cukai, hal itu melanggar undang-undang cukai.  


"Mari menjadi legal, menjadi legal itu mudah," ujar dia. (raf)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved