Berita Viral
Bukan Pejabat, Ini Kata Polisi tentang Pria Hidung Belang Pelanggan Cassandra Angelie
Polisi juga mempertimbangkan, Cassandra yang juga sebagai korban prostitusi selain sebagai tersangka
TRIBUNJATENG.COM - Siapa pria hidung belang yang tertangkap bersama Cassandra Angelie di hotel?
Komnas Perempuan sempat meminta agar identitasnya dibongkar, namun polisi punya alasan lain.

Polisi tidak menahan Cassandra Angelie, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Cassandra Angelie ditetapkan tersangka atas Pasal 506 KUHP terkait tindak pidana prostitusi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan mengatakan, ancaman hukuman dari pasal tersebut yakni di bawah satu tahun penjara.
Baca juga: Istri di Klaten yang Hilang Enam Bulan Lalu Akhirnya Ditemukan,Suami Sempat Bikin Sayembara
Baca juga: Manfaat Jahe Gula Merah, Minuman yang Pas Disajikan saat Musim Hujan
Sehingga, kepolisian memutuskan tidak menahan Cassandra Angelie.
"Dengan ancaman hukuman tersebut bisa tak dilakukan penahanan dengan pertimbangan penyidik di antaranya dianggap kooperatif, tak melarikan diri, dan tak akan hilangkan barang bukti," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (3/1/2022), dikutip dari TribunJakarta.com.
Polisi juga mempertimbangkan, Cassandra yang juga sebagai korban prostitusi selain sebagai tersangka.
Sebab, dalam kasus ini, Cassandra Angelie merupakan objek dari prostitusi.
Pelanggan Cassandra Angelie Bukan Pejabat
Polisi memastikan pelanggan prostitusi yang menjerat Cassandra Angelie bukan dari kalangan pejabat.
Zulpan mengatakan, pemesan jasa Cassandra Angelie tak ikut terseret dalam kasus tersebut.
"Saya tak pernah menyatakan ada pelanggan CA dari kalangan tertentu atau pejabat."
"CA mengaku baru lima kali menjajakan diri dan tak ada dari kalangan-kalangan pejabat yang memesannya. Itu tak benar," jelas Zulpan, Selasa, dilansir Wartakotalive.com.

Polisi Tak Ingin Berandai-andai soal Identitas Pelanggan