Berita Regional
Pelaku Rudapaksa Pelajar Lampung Ditangkap Setelah Menghilang 1,5 Tahun
S ditangkap setelah sempat menghilang selama 1,5 tahun. Pemuda itu diketahui telah merudapaksa seorang gadis berinisial SA (14).
Pelaku S mengakui perbuatannya dan mengaku telah satu kali melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban SA.
Atas perbuatan pelaku, korban melapor kepada orangtuanya.
Selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialami putrinya ke Mapolres Pesawaran.
Laporan itu tertuang ke dalam laporan polisi Nomor : LP / B-360 / VI / 2020/ SPKT / RES PESAWARAN / POLDA LPG tanggal 15 Juni 2020.
Berdasar laporan, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran melakukan penyelidikkan. Ironisnya, pelaku sempat menghilang.
Demikian petugas tidak tinggal diam begitu mengetahui pelaku ada di kediamannya di Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pesawaran Aiptu Feri Ariyan Sori langsung memimpin tim melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa, 4 Januari 2022 sekira pukul 17.00 WIB.
Alhasil pelaku S digelandang ke Mapolres Pesawaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
S pun terancam Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rudapaksa Gadis ABG, Pemuda di Lampung Diringkus Polisi setelah Menghilang 1,5 Tahun
Baca juga: Gara-gara Rambutan, Pria Ini Rencanakan Pembunuhan terhadap Pasutri Lansia di PALI