Berita Solo
Satresnarkoba Polresta Solo Tangkap 2 Pengguna dan Kurir Narkoba di Pasar Kliwon dan Banjarsari
Satresnarkoba Polresta Solo tangkap 2 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di dua tempat berbeda, Senin (3/1/2022).
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Satresnarkoba Polresta Solo tangkap 2 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di dua tempat berbeda, Senin (3/1/2022).
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, tersangka pertama berinisial MAM (23) warga Gandekan Pasar Kliwon.
Dia ditangkap di depan sebuah warung sate kambing di Kedung Lumbu, Kecamatan Pasar Kliwon.
Baca juga: Update Virus Corona Jawa Tengah Kamis 6 Januari 2022
Baca juga: Satresnarkoba Polresta Solo Tangkap 3 Tersangka Kasus Narkoba, Ditemukan Barang Bukti Boneka
Baca juga: Prediksi Susunan Pemain PSIS Semarang vs Persija di Liga 1, Ini Pemain Baru yang Berpotensi Main
"Tersangka merupakan seorang pengguna. Di tangan tersangka disita satu paket sabu seberat 0,25 gram," ucap Ade, Kamis (6/1/2022).
Ade mengungkapkan, semula pihaknya mendapatkan informasi tersangka diduga kuat sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu.
"Hasil pemeriksaan tersangka mengakui sabu itu miliknya. Dia membeli seharga Rp 300 ribu dari seorang berinisial D dengan cara transfer dan sabu diambil di pinggir jalan," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka lain yakni BRT (20) warga Timuran, Banjarsari Solo dan ditangkap pada tanggal yang sama di depan sebuah toko ritel di Manahan, Solo.
"Tersangka BRT ini merupakan kurir. Dari tangan tersangka disita sabu seberat 0,16 gram," ungkapnya.
Dia ditangkap, setelah Satresnarkoba Polresta Solo mendapatkan laporan ada transaksi narkoba di tempat tersebut.
Baca juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik Haram Rhoma Irama, Kenapa Eh Kenapa Minuman itu Haram
Baca juga: Viral Video Pria Acungkan Samurai saat Kericuhan Konser Dangdut di Kudus, Polisi Beri Penjelasan
Baca juga: Kisah Mulia Wanita Cantik Donorkan Satu Ginjalnya untuk Orang Lain Supaya Bertahan Hidup
"Setelah dilaksanakan penyelidikan ke tempat tersebut, tersangka berhasil ditangkap saat digeledah kedapatan memiliki, menyimpan, dam menguasai sabu itu," terangnya.
Hasil pemeriksaan tersangka mengakui, ungkap Ade, sebagai pemiliknya dan tersangka menerangkan menerima sabu dari F.
"Tersangka sudah ditangkap. BRT mendapatkan sabu itu dengan cara membeli dari F harga Rp 100 ribu dengan maksud akan diserahkan atau jual kepada orang lain," tandasnya. (*)