Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Bermodal Pistol Mainan, Dua Pemuda Semarang Ngaku Polisi di Hadapan Pelajar SMA

Dua residivis Fayzal Setya Mulyana (26) dan Kasjuni Rahayu Talex (40) nekat mengaku polisi hanya bermodalkan pistol mainan. 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
Dua residivis Fayzal Setya Mulyana (26) dan Kasjuni Rahayu Talex (40) nekat mengaku polisi hanya bermodalkan pistol mainan kuras harta pelajar SMA, saat konferensi pers di kantor Polrestabes Semarang, Jumat (7/1/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua residivis Fayzal Setya Mulyana (26) dan Kasjuni Rahayu Talex (40) nekat mengaku polisi hanya bermodalkan pistol mainan. 

Pistol itu hanya korek api yang mereka beli secara bebas di online shop seharga Rp150 ribu. 

Berbekal pistol korek api itu, mereka berhasil menguras harta korban hingga alami kerugian belasan juta. 

Tak hanya itu,  korban juga sempat dihajar sehingga alami memar di wajah dan pergelangan tangan. 

Baca juga: Berisi Rekam Medis Termasuk Foto, Data 6 Juta Pasien di Server Kemenkes Diduga Bocor dan Dijual

Baca juga: Pasar Johar Baru Diresmikan, Sejumlah Pedagang Mengadu ke DPRD Karena Penataan Kurang Pas

Baca juga: Mobil Alphard Brisia Jodie Dibobol Maling: Kaca Dipecah, Semua Barang Berharga Hilang

"Iya saya nakut-nakuti korban pakai pistol. Saya juga ngaku anggota polisi Polda Jateng," ungkap satu tersangka Fayzal di depan polisi, di Kantor Polrestabes Semarang, Jumat (7/1/2022).

Ia mengaku, ide menyamar jadi polisi atas inisiatifnya.

Maka untuk memuluskan aksinya, ia menyewa mobil rental. 

"Baru pertama kali, iseng saja,uang hanya kebutuhan sehari-hari," tuturnya. 

Kejadian pemerasan disertai kekerasan tersebut terjadi di Raya Moch Ihsan, Wates, Ngaliyan, Sabtu (1/1/2022) sekira pukul 22.00 WIB. 

Mereka ketika itu mengendarai mobil Brio rental yang mereka sewa sebesar Rp250 ribu. 

Korban atas nama TDS (17) pelajar kelas 2 SMA, sebelumnya menyalip mobil para pelaku. 

Pelaku lantas mengejar korban yang naik motor sendirian. 

Pelaku Fayzal sempat mengancam akan menembak kepala korban semisal tidak berhenti. 

Lantaran takut korban akhirnya berhenti. 

Mereka lantas turun mendatangi korban di depan toko jeans B & J, Kedungpane. 

Setelah itu, kedua tersangka turun langsung memiting korban. 

"Mereka juga mengeluarkan pistol disertai ancaman ke korban yang akan dibawa ke kantor," ujar Kapolsek Ngaliyan Kompol Umbar. 

Kedua tersangka lalu membawa korban ke arah kampus UIN, tersangka Fayzal memboncengkan korban dengan motornya. 

Tersangka Alex mengikuti mereka dari arah belakang mengendarai Brio. 

Setiba di pintu gerbang kampus 2 UIN, mereka menggeledah korban. 

Saat penggeledahan itu, kedua tersangka mengelabui korban membawa pil koplo dibungkus rokok korban. 

Kedua tersangka kembali mengancam korban akan dibawa ke Polda Jateng. 

"Kedua tersangka lalu mengajak korban ke berkeliling ke daerah Semarang atas sambil membujuk korban agar menyerahkan sejumlah uang sebagai pengganti supaya tak dibawa ke Polda," katanya. 

Awalnya korban menolak, tapi selepas diajak berputar-putar semalaman, akhirnya korban menyerah. 

Motor digadaikan sebesar Rp3,5 juta. Uang korban Rp650 ribu di dalam dompet juga ikut digasak. 

Korban hanya diberi uang Rp50 ribu untuk ongkos pulang. 

"Korban diturunkan para pelaku di depan Indomaret Jalan Gatot Subroto, Ngaliyan," ujar Kapolsek. 

Selepas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Ngaliyan. 

Beruntung, korban sempat memfoto wajah pelaku Fayzal saat tertidur dan pelat nomor mobil Brio. 

"Iya jadi pas keliling semalaman ada seorang tersangka capek jadi ketiduran. Kesempatan itu dimanfaatkan korban untuk memfoto pelaku," ungkapnya. 

Kapolsek mengatakan, proses penangkapan dilakukan kepolisian dengan mencari celah lewat janji yang diumbar pelaku. 

Pelaku sempat berjanji kepada korban motornya akan dikembalikan apabila bisa memberi informasi pelaku narkoba. 

"Jadi anggota kami memancing para pelaku lewat korban, saat korban hendak menyerahkan pil koplo kepada para pelaku saat itulah anggota bergerak menangkap," tuturnya. 

Kedua pelaku, memang para residivis yang sudah pernah terjerat kasus kejahatan.

Baca juga: Kerusuhan Terparah di Kazakhstan, Puluhan Warga dan Polisi Tewas, Kondisi 141 WNI Aman

Baca juga: Jose Mourinho Haram Melatih Lazio dan AC Milan, Ada Alasan Kuat di Baliknya

Pelaku Fayzal pernah dikurung selama satu tahun di LP Kedungpane kasus Curanmor tahun 2019.

Alex mendekam 2,5 tahun di LP Slawi karena terlibat penggelapan mobil rental keluar tahun 2020.

Para tersangka dijerat pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (*)

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved