Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Dendam Kesumat Tersimpan Sejak Kecil, HP Cekik Tetangga hingga Tewas

Kapolsek Tuban, Iptu Rianto mengatakan pembunuhan tersebut dipicu rasa dendam pelaku terhadap korban

Editor: muslimah
Surya.co.id/M Sudarsono
Tersangka Hendrik Puji Utomo (32), saat diperiksa oleh penyidikan Reskrim Polsek Tuban. 

TRIBUNJATENG.COM - Dendam kesumat terpendam sejak kecil, pria ini habisi tetangganya.

Seorang pria asal Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, HP (32) diringkus polisi seusai membunuh tetangganya, Jaelan (58).

Dilansir TribunWow.com, pembunuhan sadis itu dilakukan di warung kopi milik korban yang berada di Jl RE Martadinata, Kelurahan Karangsari, Tuban, pada Rabu (5/1/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Tuban, Iptu Rianto mengatakan pembunuhan tersebut dipicu rasa dendam pelaku terhadap korban.

"Pemicunya unsur dendam," ujar Rianto, dikutip SURYA.co.id, Jumat (7/1/2022).

Rianto menyebut pelaku sakit hati karena sering ditegur dan dimarahi sejak kecil oleh korban.

Saat kejadian, pelaku ditegur karena mengendarai sepeda motor di atas trotoar yang sudah dipasang tikar oleh Jaelan.

Pelaku kemudian ditegur oleh korban.

Namun karena dalam kondisi mabuk, pelaku langsung marah dan menyerangnya.

"Pelaku marah, tersinggung saat ditegur melewati tikar di trotoar oleh korban, yang dipersiapkan untuk pengunjung warung," ungkapnya.

Tak lama berselang, terjadilah perkelahian antara pelaku dan korban.

Pelaku kemudian mencekik leher korban dan menenggelamkan kepalanya ke dalam laut hingga tewas.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, HP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

HP kini telah mendekam di jeruji besi untuk memertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Rianto, ada luka bekas cekikan pada leher korban akibat tindakan brutal HP.

Namun, pihak keluarga korban menolak autopsi jenazah.

Jenazah korban akhirnya dikembalikan ke keluarga untuk dimakamkan.

"Pelaku dijerat pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara," tandasnya. (TribunWow.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved