Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kanit Narkoba Polrestabes Medan Disebut Terima Uang Suap Rp350 Juta untuk Bebaskan Bandar Sabu

Uang suap berasal dari Imayanti, istri terduga gembong narkoba bernama Jusuf alias Jus.

tribunnews
Ilustrasi sidang 

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - AKP Paul Simamora, mantan Kanit Narkoba Satuan Res Narkoba Polrestabes Medan, disebut menerima uang suap sebesar Rp350 juta.

Uang suap berasal dari Imayanti, istri terduga gembong narkoba bernama Jusuf alias Jus.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/1/2021).

Baca juga: Ahok Dilaporkan ke KPK Atas 7 Kasus Dugaan Korupsi


Fakta tersebut terungkap daru kesaksian Matredy Naibaho, anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang didakwa menggelapkan uang barang bukti sebesar Rp650 juta.

Saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Rikardo Siahaan, yang juga anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan, Matredy Naibaho bersama rekannya yang lain, yakni Toto Hartanto, Marzuki Ritonga dan Dudi Efni turut menyebut-nyebut nama mantan Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan.

Di hadapan hakim, Matredy Naibaho mengatakan bahwa uang suap Rp350 juta itu diterima AKP Paul Simamora untuk membebaskan Imayanti.

Saat menangkap Imayanti, Matredy Naibaho mengaku ia menyita sabu serta buku catatan penjualan sabu.

Kemudian, mereka juga menyita uang tunai Rp650 juta.

"Kurang lebih satu minggu di posko uang itu. Lalu Imayanti dilepaskan dengan tebusan Rp 350 juta, yang menerima Kanit Paul Simamora dan diketahui Kasat (Oloan Siahaan). Jadi kami berani (membagi uang) karena merasa aman, lalu dibagilah uang ini, saya dapat Rp 200 juta. Yang lain Rp 100 juta," kata Matredy Naibaho, Kamis (6/12/2022).

Dalam sidang tersebut, Matredy bersikeras bahwa sabu dan ganja yang ditemukan dari tas mereka merupakan hasil tangkap beli (undercover buy) yang belum diserahkan ke kantor.

 
Ia mengaku setelah diamankan, mereka semua telah dites urine dan hasilnya negatif.

"Kami bukan penjual dan pemakai. Narkoba (yang ada pada kami) dilengkapi surat perintah, saya masih ingat itu kami serahkan ke Kompol Ari Pradana, rupanya surat perintah kami tidak diserahkan kepada penyidik Polda," ucapnya.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim sempat adu mulut dengan para saksi yang bersikeras bahwa barang haram tersebut didapat karena undercover buy.

Hakim ketua lantas menyentil para saksi mengapa sabu, ganja, dan pil happy five bisa didapat di tas mereka.


Apalagi, kata hakim, berdasarkan keterangan mereka, barang haram tersebut sudah dua hari disimpan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved